SINAR JABAR - Seorang juru parkir (Jukir) di Jakarta Barat ditangkap polisi lantaran diduga menjadi pelaku pemerkosaan terhadap seorang anak berusia belasan tahun.
Pelaku berinisial NJO (55) alias DJ tersebut melakukan aksi bejatnya kepada anak berusia 13 tahun yang tinggal di sebuah kos-kosan di wilayah Kelurahan Tanah Sereal, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.
Dari informasi dihimpun, penangkapan NJO merupakan tindak lanjut dari laporan ayah korban ke pihak kepolisian atas peristiwa yang diduga terjadi pada hari Jumat 15 September 2023 belum lama ini.
Baca Juga: Unggah Momen Istimewa KIM dan SBY-AHY, Dedi Mulyadi: Bersatu, Bekerja Wujudkan Indonesia Maju
“Melakukan penangkapan tersangka tindak pidana persetubuhan terhadap anak,” ujar Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama dikutip dari PMJ News, Senin 18 September 2023.
“Tersangka DJ alias Njo merupakan juru parkir liar yang tercatat sebagai warga Tamansari, Jakbar,” ucapnya.
Putra menuturkan, korban dan tersangka saling mengenal sebab korban yang tinggal bersama orang tuanya merupakan tetangga. Perbuatan bejat pelaku tersebut ternyata sudah beberapa dilakukan ketika lingkungan terpantaunya sepi.
Baca Juga: Ormawa STAI DR KH EZ Muttaqien Purwakarta Gelar Dialog Kemahasiswaan
“Pelaku menyetubuhi korban di siang hari, antara pukul 13.00 hingga 14.00 WIB, saat jam kerja. Karena pada jam tersebut lingkungan kos-kosan biasanya sedang sepi, karena penghuninya sedang bekerja,” ungkap Putra.
“Termasuk ayah dan ibu korban. Korban tinggal berdua dengan adiknya yang berumur delapan tahun di kamar kos-kosan. Ayah korban yang bekerja sebagai sopir, di waktu tertentu pulang ke kosan untuk melihat anak-anaknya,” imbuhnya.
Perbuatan bejat pelaku yang terakhir dipergoki warga yang kemudian melaporkannya kepada ayah korban hingga diteruskannya membuat laporan ke polisi.
Baca Juga: Bobol Rumah Demi Bayar Hutang, Pasutri di Bandung Terancam 9 Tahun Penjara
“Pelaku berhasil ditangkap unit Reskrim Polsek Tambora pada hari Sabtu tanggal 16 September 2023 sekira Jam 14.00 WIB dan pelaku mengakui pernah menyetubuhi korban,” tuturnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 jo 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.***
Artikel Terkait
Tampil di Panggung Fandom Super Land, Davit Bayu Dikejutkan Kehadiran Erick Thohir
Ngeri, Belasan Pelajar di Purwakarta Kedapatan Bawa Senjata Tajam
Dukung Program Pemerintah, ACE untuk Indonesia Bersih Hadir di Purwakarta
Bawa Senjata Tajam, Belasan Pelajar di Purwakarta Diamankan
Silaturahmi dengan Para Pekerja Perempuan, Anne Ratna Mustika: Mereka Pejuang Ekonomi Keluarga