10 Pelaku Curanmor di Bandara Soetta Dibekuk Polisi, Ini Dua Modus Yang Biasa Digunakan Para Pelaku

- Selasa, 19 September 2023 | 12:07 WIB
Ilustrasi Curanmor (Sumber foto: www.freepik.com/Freepik)
Ilustrasi Curanmor (Sumber foto: www.freepik.com/Freepik)

SINAR JABAR - Sebanyak 10 orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang biasa beraksi di sekitatan Bandara Soekarno-Hatta dibekuk polisi.

Para pelaku curanmor ini menggunakan modus yang berbeda dalam menjalankan aksinya. Salah satunya yakni berpura-pura menjadi petugas leasing dan menarik paksa kendaraan dari korbannya.

Sementara modus lain yang digunakan yaitu mengintai kendaraan yang terparkir, setelah mangsanya lengah kemudian mereka (pelaku curanmor) membawa kabur hasil curiannya.

Baca Juga: Mayat Tanpa Identitas di Kawasan Gunung Gede Pangrango Cianjur Ditemukan Dalam Kondisi...

Sementara dari informasi dihimpun, ada dua kelompok pelaku curanmor yang biasa beroperasi di wilayah sekitar Bandara Soekarno-Hatta ini.

“Tersangka di kelompok kedua ini masing-masing berinisial DM, YN, RN, YE dan S,” kata Wakapolresta Bandara Soetta AKBP Raden Muhammad Jauhari, dikutip dari PMJ News, Selasa 19 September 2023.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan dan menyita sebanyak 8 unit sepeda motor hasil curian serta paket kunci letter T yang digunakan pelaku untuk beraksi.

Baca Juga: Laka Tunggal, Seorang Polisi Meninggal Dunia di TKP

Jauhari menuturkan, untuk kelompok pelaku yang beraksi di sekitar Bandara Soekarno-Hatta, terdapat empat lokasi tempat kejadian perkara (TKP) yakni di kantor Pos Bandara, area loading dock dan di area SPBU Pertamina dan Shell.

“Modusnya lima tersangka ini mengintai kendaraan yang terparkir dan langsung memetik, mengambil dan membawa kabur sepeda motor tersebut,” ucapnya.

Sementara untuk modus dari kelompok kedua dengan berpura-pura menjadi petugas leasing dengan memberikan surat fiktif dari perusahaan.

Baca Juga: Tertib Administrasi, Anne Ratna Mustika Serahkan Fasilitas Negara Jelang Masa Jabatannya Habis

“Kemudian korban dikecoh dengan disuruh menelpon kantor, dalam keadaan lengah kendaraan yang diparkir langsung dibawa kabur,” ungkapnya.

Atas perbuatan para tersangka tersebut, polisi menerapkan dan mempersangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan  ancaman tujuh tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Heru Kurniawan

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X