Bupati Purwakarta Terbitkan Perbup Nomor 62 Tahun 2023, Simak Isinya

- Sabtu, 11 Maret 2023 | 09:27 WIB
Bupati Purwakarta Terbitkan Perbup Nomor 62 Tahun 2023, Simak Isinya. (Foto: Istimewa)
Bupati Purwakarta Terbitkan Perbup Nomor 62 Tahun 2023, Simak Isinya. (Foto: Istimewa)

SINAR JABAR - Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 62 Tahun 2023.

Perbup Nomor 62 Tahun 2023 yang diterbitkan Bupati Purwakarta tersebut berisi tentang pedoman penerimaan peserta didik baru (PPDB) pada Taman Kanak-kana (TK), Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menegah Pertama (SMP) tahun 2023/2024.

Dalam Perbup Nomor 62 Tahun 2023 tersebut banyak hal penting yang harus diketahui masyarakat Kabupaten Purwakarta tentang informasi pelaksanaan PPDB.

Baca Juga: Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika: Kadang Harus Bodo Amat

Baca Juga: 6 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Pemkab Purwakarta Dimutasi, Ini Daftarnya

Baca Juga: Bupati Purwakarta Akan Evaluasi Dua Jabatan Camat, Ini Penyebabnya

Berikut sejumlah informasi penting yang tertulis dalam Perbup Nomor 62 Tahun 2023 yang diterbitkan Bupati Purwakarta dan diundangkan pada 28 Februari 2023 oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Purwakarta Norman Nugraha.

PPDB dilaksanakan melalui jalur :
a. Zonasi;
b. Afirmasi;
c. Perpindahan tugas orang tua/wali, dan/atau
d. Prestasi.

Selain jalur PPDB sebagaimana dimaksud pada pasal 4 ayat 1 (satu), satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat menyelenggarakan PPDB jalur mandiri.

Baca Juga: Selamat, Berikut Nama-nama Juara STQH ke-XVII Tingkat Kabupaten Purwakarta

Baca Juga: Penerima Beasiswa Kuliah Aspirasi PKB di Purwakarta: Terima Kasih Pak Syaiful Huda

Baca Juga: Link Nonton Open BO Episode 7-8 Ilegal LK21, Indoxxi, Layarfilm Banyak Diburu

1) Pelaksanaan PPDB gelombang 1 (satu) pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan Masyarakat dimulai dari tahap:

a. Pendaftaran PPDB untuk jenjang SD:
1. Jalur Afirmasi dari tanggal 13 Maret s.d 17 Maret Tahun 2023;
2. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/wali dari tanggal 20 Maret s.d 24 Maret Tahun 2023
3. Jalur Mandiri dari tanggal 13 Maret s.d 24 Maret 2023

Halaman:

Editor: M. Rizal

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X