Anne Ratna Mustika: Peserta BPJS Kesehatan di Purwakarta Bisa Berobat Pakai KTP

- Rabu, 15 Maret 2023 | 14:40 WIB
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika. (Foto: Instagram @anneratna82)
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika. (Foto: Instagram @anneratna82)

SINAR JABAR - Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika menyampaikan informasi penting untuk masyarakat Kabupaten Purwakarta yang merupakan peserta BPJS Kesehatan.

Saat ini untuk untuk peserta BPJS Kesehatan bisa mengakses layanan kesehatan cukup mengunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Penggunakan KTP untuk peserta BPJS Kesehatan yang ingin berobat tersebut disampaikan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika melalui video yang diunggahnya di akun Instagram @anneratna82, Rabu 15 Maret 2023.

Baca Juga: Purwakarta Terima Pengghargan UHC Award, Anne Ratna Mustika: Alhamdulillah

Baca Juga: Guru SMK Diberhentikan Karena Kritik Ridwan Kamil, Ini Klarifikasi Gubernur Jabar

Baca Juga: Daftar Peraih Anugerah Investasi Purwakarta 2023

"Bagi warga masyarakat Purwakarta yang ingin mengakses pelayanan kesehatan, sekarang tidak perlu khawatir apabila tidak membawa kartu BPJS Kesehatannya. Karena sekarang bisa menggunakan KTP untuk melakukan pendaftaran," kata Bupati Purwakarta yang akrap disapa Ambu Anne itu.

Ambu Anne menjelaskan, dengan menunjukan KTP, peserta BPJS Kesehatan di Kabupaten Purwakarta bisa mengakses layanan kesehatan baik pada fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut.

"ini merupakan transformasi mutu layanan yang mudah cepat dan pasti dari BPJS Kesehatan," ucap Ambu Anne.

Baca Juga: Shopee Big Ramadan Sale 2023 dengan Promo Terbesar se-Indonesia

Baca Juga: Pantarlih Datangi Kediaman Presiden Jokowi, Pastikan Domisili untuk Pemilu 2024

Baca Juga: Fakta Mencengangkan dari Anak Lilis Karlina yang Ditangkap Polisi

Untuk diketahui, penggunaan nomor induk Kependudukan (NIK) yang ada di KTP sebagai identitas peserta JKN sejalan dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2008 tentang Administrasi. Sekaligus mendukung Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.

Penggunaan NIK sebagai nomor identitas peserta JKN juga meningkatkan akurasi data peserta JKN secara terintegrasi.

Halaman:

Editor: M. Rizal

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X