Pertanggungjawaban Pelaksanaan ABPD, Bupati Purwakarta Serahkan LKPD 2022 ke BPK RI Perwakilan Jawa Barat

- Rabu, 15 Maret 2023 | 20:38 WIB
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika didampingi Sekda Purwakarta Norman Nugraha menyerahkan LKPD Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2022 ke Kantor BPK-RI Perwakilan Jawa Barat. (Foto: Instagram @anneratna82)
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika didampingi Sekda Purwakarta Norman Nugraha menyerahkan LKPD Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2022 ke Kantor BPK-RI Perwakilan Jawa Barat. (Foto: Instagram @anneratna82)

SINAR JABAR - Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika didampingi Sekda Purwakarta Norman Nugraha menghadiri Rapat dalam rangka Penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2022, bertempat di Kantor BPK-RI Perwakilan Jawa Barat, Rabu 15 Maret 2013.

Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika dalam keterangannya mengatakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 190, bahwa LKPD meliputi laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan.

"LKPD Kabupaten Purwakarta ini sudah dilakukan reviu oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Purwakarta, sebagai upaya membantu Pemerintah Daerah untuk menghasilkan laporan keuangan yang berkualitas," kata Bupati Purwakarta yang akrab disapa Ambu Anne itu.

Baca Juga: Ada LHKPN Camat dan Pejabat Pemkab Purwakarta Belum Lengkap, Cek di Sini Punya Siapa

Baca Juga: Purwakarta Bakal Miliki Pondok Pesantren Rehabilitasi Korban Narkoba

Baca Juga: Anak Lilis Karlina Ditahan di Lapas Anak Bandung

Ambu Anne menjelaskan, laporan keuangan ini juga direviu oleh aparat pengawas internal sebelum disampaikan kepada BPK, dan laporan keuangan disampaikan ke BPK paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

"Pada hari ini, dilakukan penyerahan LKPD Kabupaten Purwakarta Tahun 2022 kepada BPK-RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat. Adapun isi laporan maupun tahapan pelaksanaan penyusunan laporan keuangan sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Ambu Anne.

Pemkab Purwakarta mengharapkan adanya arahan dan bimbingan dari BPK-RI untuk ke depannya, sehingga kualitas pengelolaan keuangan Pemerintah Daerah menjadi lebih akuntabel dan tetap memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Baca Juga: Koruptor Itu Harus Dimiskinkan, Kata Najwa Shihab Supaya Kita Tak Meihat Lagi Prilaku Ini

Baca Juga: Anne Ratna Mustika: Peserta BPJS Kesehatan di Purwakarta Bisa Berobat Pakai KTP

Baca Juga: Guru SMK Diberhentikan Karena Kritik Ridwan Kamil, Ini Klarifikasi Gubernur Jabar

Opini WTP merupakan suatu cerminan dan salah satu tolak ukur (indikator) penilaian akuntabilitas Pemerintah Daerah.

"Perolehan opini WTP menjadi bagian penting untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan yang baik," ujar Ambu Anne.

Halaman:

Editor: M. Rizal

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X