KPAI Apresiasi Polres Purwakarta Tangani Kasus RD Anak Lilis Karlina, Ditangani Cepat, Jaringannya Putus

- Kamis, 16 Maret 2023 | 13:47 WIB
Komisioner KPAI, Kawiyan bersama tim saat berkunjung ke Mapolres Purwakarta. (Foto: Sinarjabar)
Komisioner KPAI, Kawiyan bersama tim saat berkunjung ke Mapolres Purwakarta. (Foto: Sinarjabar)

SINAR JABAR - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi Polres Purwakarta dalam penanganan RD (15) anak yang sudah ditetapkan sebagai Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) dengan kasus narkoba yang menjeratnya.

Komisioner KPAI, Kawiyan mengatakan, KPAI mengapresiasi langkah penyidikan yang dilakukan jajaran Polres Purwakarta dalam hal ini Satuan Reserse (Satres) Narkoba.

"Kami mengapresiasi Polres Purwakarta yang telah menangani seorang anak yang menjadi pengedar obat-obatan terlarang. Pasalnya, jika kasus ini tidak segera ditangani, anak tersebut bisa menjadi gembong narkoba yang besar, jaringannya makin luas dan pelanggannya makin banyak," ucap Kawiyan, saat ditemuin di Mapolres Purwakarta, pada Kamis, 16 Maret 2023.

Baca Juga: Sambut Bulan Ramadhan 2023, Bupati Purwakarta Adakan Pengajian di Rumah Dinas

Baca Juga: Kabar Duka, Artis Senior nani Wijaya Meninggal Dunia

Baca Juga: Video Aksi Wanita Terobos Palang Pintu Rel KA Nyaris Tewas Viral di Medsos

Dengan ditenagai dengan cepat, lanjut dia, maka jaringan-jaring narkoba yang dimiliki oleh RD ini bisa diputus dan terhadap RD juga bisa dilakukan pembinaan supaya RD ini bisa menjadi anak yang baik.

"Untuk proses hukum terhadap RD ini kita serahkan kepada penegak hukum. Akan tetapi dalam pandangan KPAI, penegakan hukum harus sesuai dengan undang-undang sistem peradilan anak," ungkapnya.

Kawiyan menegaskan, RD perlu mendapatkan perlindungan khusus seperti tetap menjaga identitasnya yang tidak boleh dipublikasikan, lalu hak-haknya sebagai anak harus terpenuhi.

Baca Juga: Kuasa Hukum Anak Lilis Karlina Ajukan Diversi

Baca Juga: Anak Lilis Karlina Gunakan Hasil Jual Obat Terlarang untuk Beli Narkoba dan Kebutuhan Sehari-hari

Baca Juga: Syarat Mengisi Baterai Motor Listrik di Rumah, Ternyata Butuh Daya Sebesar Ini

"Hak-hak RD harus terpenuhi, seperti hak kesahatan, hak pendidikan juga harus diberikan, jadi dia sebagai anak harus tetap diberikan hak-haknya," sebutnya.

Untuk proses penyidikan yang dilakukan Polres Purwakarta, Kawiyan menilai sudah sangat tepat dan profesional.

Halaman:

Editor: Ikbal Safana

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kasus Kebakaran di Kota Bandung Meningkat

Sabtu, 30 September 2023 | 09:32 WIB

DPRD dan Pemkab Purwakarta Sepakati APBD Perubahan 2023

Sabtu, 30 September 2023 | 09:15 WIB
X