RD Anak Lilis Karllina Perlu Perlindungan Khusus, KPAI Sebut Hak-haknya Harus Terpenuhi

- Kamis, 16 Maret 2023 | 14:16 WIB
Komisioner KPAI, Kawiyan bersama tim saat berkunjung ke Mapolres Purwakarta. (Foto: Sinarjabar)
Komisioner KPAI, Kawiyan bersama tim saat berkunjung ke Mapolres Purwakarta. (Foto: Sinarjabar)

SINAR JABAR - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai jika penanganan Kepolisian telat terhadap RD (15) yang terlibat kasus peredaran obat-obatan terlarang akan berbahaya.

Diketahui, Polres Purwakarta sudah menetapkan stastus RD (15) sebagai Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) dengan kasus narkoba yang menjeratnya.

Komisioner KPAI Kawiyan menilai ada potensi yang sangat mengancam ketika RD tidak terdeksi dalam perbuatannya terkait peredaran obat-obatan terlarang.

Baca Juga: KPAI Apresiasi Polres Purwakarta Tangani Kasus RD Anak Lilis Karlina, Ditangani Cepat, Jaringannya Putus

Baca Juga: Sambut Bulan Ramadhan 2023, Bupati Purwakarta Adakan Pengajian di Rumah Dinas

Baca Juga: Kabar Duka, Artis Senior nani Wijaya Meninggal Dunia

Kawiyan pun mengapresiasi Polres Purwakarta kepolisian telah telah menangani seorang anak yang menjadi pengedar obat-obatan terlarang tepat.

"Jika kasus ini tidak segera ditangani, anak tersebut bisa menjadi gembong narkoba yang besar, jaringannya makin luas dan pelanggannya makin banyak," ucap Kawiyan, kepada wartawana di Mapolres Purwakarta, pada Kamis, 16 Maret 2023.

Dengan ditenagai dengan cepat, lanjut dia, maka jaringan-jaring narkoba yang dimiliki oleh RD ini bisa diputus.

Baca Juga: Video Aksi Wanita Terobos Palang Pintu Rel KA Nyaris Tewas Viral di Medsos

Baca Juga: Ceramah Singkat Bulan Ramadhan 2023: Keutaman Puasa yang Harus Dirindukan

Baca Juga: Ada LHKPN Camat dan Pejabat Pemkab Purwakarta Belum Lengkap, Cek di Sini Punya Siapa

"Terhadap RD juga bisa dilakukan pembinaan supaya RD ini bisa menjadi anak yang baik," katanya.

"Untuk proses hukum terhadap RD ini kita serahkan kepada penegak hukum. Akan tetapi dalam pandangan KPAI, penegakan hukum harus sesuai dengan undang-undang sistem peradilan anak," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Ikbal Safana

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kasus Kebakaran di Kota Bandung Meningkat

Sabtu, 30 September 2023 | 09:32 WIB

DPRD dan Pemkab Purwakarta Sepakati APBD Perubahan 2023

Sabtu, 30 September 2023 | 09:15 WIB
X