Persoalan CV Solvi Indonesia, Komisi I DPRD Purwakarta Datangi Kantor Satpol PP

- Jumat, 17 Maret 2023 | 12:44 WIB
Dari kiri- Ketua Fraksi Gerindra DPRD Purwakarta Zusyef Gusnawan dan Ketua Komisi I DPRD Purwakarta Nina Heltina diwawancarai awak media di kantor Satpol PP Purwakarta, Jumat 17 Maret 2023. (Foto: Sinarjabar.com)
Dari kiri- Ketua Fraksi Gerindra DPRD Purwakarta Zusyef Gusnawan dan Ketua Komisi I DPRD Purwakarta Nina Heltina diwawancarai awak media di kantor Satpol PP Purwakarta, Jumat 17 Maret 2023. (Foto: Sinarjabar.com)

SINAR JABAR - Menindaklanjuti temuan saat kunjungan kerja ke CV Solvi Indonesia, Komisi I DPRD Purwakarta mendatangi kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Jumat, 17 Maret 2023.

Ketua Komisi I DPRD Purwakarta Nina Heltina bersama rombongan tiba di kantor Satpol PP dan langsung menuju salah satu ruangan bersama Kepala Satpol PP Aulia Pamungkas membahas tentang CV Solvi Indonesia.

Anggota Komisi I DPRD Purwakarta Zusyef Gusnawan mengatakan pihaknya sudah menyampaikan kepada Satpol PP terkait hasil kunker ke CV Solvi Indonesia yang beralamatkan di Jalan Militer, Desa Darangdan, Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta.

Baca Juga: Pemuda Pancasila Kritik Pelaksanaan Mutasi Pejabat Pemkab Purwakarta Pekan Lalu, Ini Sebabnya

Baca Juga: Daftar Kekayaan Pejabat Pemkab Purwakarta, Miliki Belasan Bidang Tanah hingga Tak Punya Mobil Pribadi

Baca Juga: Ada LHKPN Camat dan Pejabat Pemkab Purwakarta Belum Lengkap, Cek di Sini Punya Siapa

"Seperti yang dikatakan ibu Ketua Komisi I DPRD bahwa wilayah tempat beroperasinya CV Solvi Indonesia adalah zona hijau, sehingga sesuai Perda RTRW, wilayah tersebut tidak boleh ada aktivitas industri," kata Zusyef, Jumat 17 Maret 2023.

Zusyef menegaskan, pihaknya dari Komisi I DPRD Purwakarta memberikan solusi, yang pertama harus dilakukan perubahan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), sebab Kecamatan Darangdan adalah zona hijau, tidak boleh ada aktivitas industri.

"Untuk merubah perda jelas perlu waktu," ucap Zusyef.

Baca Juga: Musrenbang RKPD, Ada 12 Program Prioritas Pemkab Purwakarta di Tahun 2024

Baca Juga: Pengumuman! Seleksi Calon Anggota Bawaslu Jawa Barat Periode 2023-2028 Dibuka, Cek Jadwal dan Syaratnya

Baca Juga: Link Nonton Open BO Episode 8 Bukan Ilegal dari Telegram, LK21, Rebahin

Solusi kedua, ujar Zusyef, CV Solvi harus pindah ke daerah kawasan industri terdekat agar bisa beroperasi dan melengkapi seluruh perizinan yang diperlukan.

Zusyef yang juga sebagai Ketua Fraksi Gerindra DPRD Purwakarta tersebut mengungkapkan, Komisi I memberi waktu selama 7 hari kepada Satpol PP untuk melaporkan progres persoalan CV Solvi Indonesia.

Halaman:

Editor: M. Rizal

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X