Revisi SK Mutasi yang Dilakukan BKPSDM Purwakarta Sudah Sesuai Aturan

- Jumat, 17 Maret 2023 | 17:22 WIB
Mantan Plt BKPSDM Kabupaten Purwakarta Dani Abdurahman yang saat ini menjabat sebagai Plt Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum Pemkab Purwakarta. (Foto: Prokompim Purwakarta)
Mantan Plt BKPSDM Kabupaten Purwakarta Dani Abdurahman yang saat ini menjabat sebagai Plt Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum Pemkab Purwakarta. (Foto: Prokompim Purwakarta)

SINAR JABAR - Mantan Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Purwakarta Dani Abdurahman mengatakan revisi SK mutasi kepala Puskesmas Maracang sesuai dengan aturan yang ada.

Dani pun membantah keras adanya pemberitaan salah satu media massa yang menyebutkan revisi SK tersebut berkaitan jual beli jabatan.

"Jika revisi SK dikaitkan dengan jual beli jabatan itu terlalu berlebihan dan telah bersifat tuduhan yang tidak berdasar. Justru dengan adanya keberanian melakukan revisi SK menunjukan antitesis terhadap tuduhan tersebut," kata Dani yang saat pelaksanaan mutasi menjabat sebagai Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Purwakarta dalam keterangannya, Jumat 17 Maret 2023.

Baca Juga: Bupati Purwakarta Ajak Mahasiswa Ikut Bangun Wilayah Pedesaan

Baca Juga: Ada LHKPN Camat dan Pejabat Pemkab Purwakarta Belum Lengkap, Cek di Sini Punya Siapa

Baca Juga: Musrenbang RKPD, Ada 12 Program Prioritas Pemkab Purwakarta di Tahun 2024

Dani menjelaskan, revisi SK mutasi kepala Puskesmas Maracang yang dimutasi pada Jumat, 10 Maret 2023 lalu dikarenakan setelah diteliti kembali yang bersangkutan belum memenuhi salah satu persyaratan menjadi kepala puskesmas sebagai mana yang diatur dalam Permenkes 43 tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.

"Ketentuan pasal 44 ayat 2 huruf e dimana yang bersangkutan belum memiliki masa kerja di puskesmas selama 2 tahun, sedangkan persyaratan lainnya yang bersangkutan telah memenuhinya. Oleh karena itu kami merevisi SK pengangkatan yang bersangkutan," jelas Dani yang saat ini menjabat sebagai Plt Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum Pemkab Purwakarta.

Tindakan atau treatment terhadap permasalahan tersebut menurutnya telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca Juga: Persoalan CV Solvi Indonesia, Komisi I DPRD Purwakarta Datangi Kantor Satpol PP

Baca Juga: Pertanggungjawaban Pelaksanaan ABPD, Bupati Purwakarta Serahkan LKPD 2022 ke BPK RI Perwakilan Jawa Barat

Baca Juga: Jelang Bulan Ramadhan 2023, Anne Ratna Mustika Gelar Tradisi Munggahan

Dimana ditegaskan pula dalam SK bahwa jika dikemudian hari ditemukan kekeliruan dalam hal ini ketidaksesuaian dengan aturan yang berlaku, maka SK pengangkatan dapat direvisi atau dicabut

"Kami pun telah menjelaskan dan memohon maaf kepada yang bersangkutan dan yang bersangkutan telah memakluminya.

Halaman:

Editor: M. Rizal

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X