Minta Ganti Rugi Bila Kecelakaan Karena Jalan Rusak, Ini Pasalnya

- Minggu, 19 Maret 2023 | 08:39 WIB
Minta Ganti rugi Bila Kecelakaan Karena Jalan Rusak, Ini Pasalnya (Foto: AFP)
Minta Ganti rugi Bila Kecelakaan Karena Jalan Rusak, Ini Pasalnya (Foto: AFP)

SINAR JABAR - Kecelkaan lalulintas bisa diakibatkan oleh beberapa faktor yang menjadi pemicunya.

kecelakaan lalulintas sendiri memiliki beberapa jenis seperti yang tertuang dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Adapun jenis kecelakaan terbagi menjadi tiga yakni kecelakaan ringan, sedang, dan berat.

Baca Juga: Segera Bertemu JPP Jawa Barat, Hengky Kurniawan: Pemerintah Butuh Media, Begitupun Sebaliknya

Baca Juga: Nano Suwarno Jabat Plh Ketua PWI Purwakarta

Baca Juga: Ingat, Tanggal 22 dan 23 Maret Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Nyepi

Dari berbagai kecelakaan yang terjadi di Indonesia, kecelakaan juga bisa terjadi karena jalan rusak.

Pengguna jalan yang apabila mengalami kecelakaan akibat karena jalan rusak bisa meminta Ganti Rugi kepada pemerintah.

Ganti Rugi kecelakaan akibat jalan rusak pun diatur dalam Pasal 273 UU LLAJ yang berbunyi:

Baca Juga: Pelajar SMP Tersandung Hukum, Bupati Purwakarta: Hak Sebagai Anak Harus Terpenuhi

Baca Juga: Anne Ratna Mustika, Full Senyum Sayang

Baca Juga: Ini Alasan Kenapa Orang India Aduk-aduk Makanan Pakai Tangan dan Langsung Dilahap, Mantap!

Ayat 1: Setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera, dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Ayaat 2: Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dimpidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000.00 (Dua Puluh empat juta rupiah.

Halaman:

Editor: Ikbal Safana

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X