Catat, Ini Jam Kerja ASN Pemkab Purwakarta Selama Ramadhan 2023

- Selasa, 21 Maret 2023 | 23:01 WIB
Surat Edaran tentang Penetapan Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1444 H di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta. (Foto: Istimewa)
Surat Edaran tentang Penetapan Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1444 H di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta. (Foto: Istimewa)

SINAR JABAR - Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika mengeluarkan Surat Edaran Nomor : KPG.03.04/800-Org/2023, tentang Penetapan Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1444 H di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta.

Surat Edaran Bupati Purwakarta tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi Nomor 06 Tahun 2023 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah.

Berikut isi Surat Edaran Bupati Purwakarta tentang Penetapan Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1444 H di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta:

Baca Juga: Anne Ratna Mustika Nyatakan Siap Maju Pilkada Purwakarta 2024

Baca Juga: Tok... RUU Penetapan Perpu Cipta Kerja Resmi Disetujui DPR RI jadi Undang-undang

Baca Juga: Sekda Purwakarta Pimpin Rakor Triwulan 1 TPAKD Bersama OJK

a. Bagi Perangkat Daerah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja adalah:
1) Hari Senin sampai dengan Kamis Pukul : 07.00-14.00 Wib
Waktu Istirahat Pukul: 12.00-12.30 Wib

2) Hari Jumát Pukul : 07.00-14.30 Wib
Waktu Istirahat Pukul : 11.30-12.30 Wib.

b. Bagi Perangkat Daerah yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja adalah:
1) Hari Senin sampai dengan Kamis dan
Sabtu Pukul : 07.00-13.00 Wib
Waktu Istirahat Pukul: 12.00-12.30 Wib

2) Hari Jumát Pukul : 07.00-13.30 Wib
Waktu Istirahat Pukul : 11.30-12.30 Wib

Baca Juga: Anne Ratna Mustika: Pemkab Purwakarta Terus Perangi Stunting, Target 2024 Zero Kasus

Baca Juga: Si Jago Merah Lahap Kios Pedagang Manisan di Cianjur

Baca Juga: Pesan dari Garut Untuk Ridwan Kamil 'Menjadi Jabar Sangsara', Moal Dipilih Deui

c. Jumlah jam kerja efektif bagi baik yang melaksanakan 5 (lima) hari kerja ataupun 6 (enam) hari kerja selama Bulan Ramadhan 1444 Hijriah memenuhi minimal 32,5 jam per minggu.

Halaman:

Editor: M. Rizal

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X