Tempat Hiburan Malam di Purwakarta Dilarang Beroperasi Selama Ramadhan

- Rabu, 22 Maret 2023 | 14:10 WIB
Ilustrasi. Tempat Hiburan Malam di Purwakarta Dilarang Beroperasi Selama Ramadhan. (Foto: Istimewa)
Ilustrasi. Tempat Hiburan Malam di Purwakarta Dilarang Beroperasi Selama Ramadhan. (Foto: Istimewa)

SINAR JABAR - Selama bulan Ramadhan 1444 H, tempat hiburan malam (THM) seperti Diskotek, Pub, Karaoke dan hiburan lainya di Kabupaten Purwakarta dilarang melakukan aktifitas atau tidak boleh beroperasi.

Dilarangnya beroperasi tempat hiburan malam selama bulan Ramadhan tersebut berdasarkan surat imbauan Bupati Purwakarta Nomor: KB.03.03.03/801-Kesra/2023 yang ditandatangani secara elektronik oleh Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika pada 20 Maret 2023.

"Bagi Pengusaha Diskotek, Pub, Karaoke dan Hiburan lainnya, selama bulan Ramadhan dilarang melakukan aktifitasnya," bunyi pada salah satu poin dalam surat imbauan tersebut.

Baca Juga: Masantren di Sakola Selama Ramadhan Pelajar SD dan SMP Purwakarta, Catat Waktu Pelaksanaannya

Baca Juga: Pemkab Purwakarta Gelar Seleksi Terbuka 4 Jabatan Eselon II

Baca Juga: Tolak UU Cipta Kerja, Buruh di Purwakarta Bakal Lakukan Aksi Unjuk Rasa hingga Mogok Kerja

Dalam surat imbauan tersebut juga tertulis selama bulan Ramadhan, bagi pengusaha warung nasi, rumah makan dan penjual makanan siap saji, agar tidak melayani tamu makan di siang hari.

Berikut isi surat imbauan Bupati Purwakarta Nomor: KB.03.03.03/801-Kesra/2023.

1. Bagi saudara kami yang melaksanakan Ibadah Puasa di Bulan Suci Ramadhan, untuk senantiasa menundukan hatinya, menjaga seluruh pendengaran, penghisapan, penglihatan serta ucapannya dengan sikap rendah hati dan berserah diri kepada Allah SWT

Baca Juga: Anne Ratna Mustika Nyatakan Siap Maju Pilkada Purwakarta 2024

Baca Juga: Tidak Ada Rumus Pinjol itu Lunas, Pahami Solusi Ini Agar Tak Terlilit Hutang, Galbay Saja?

Baca Juga: Superhero Beraksi di Komplek Perkantoran Pemkab Purwakarta

2. Bagi saudara kami yang tidak melaksanakan Ibadah Puasa dikarenakan:
a. tidak memiliki keyakinan (agama) yang mewajibkan puasa di bulan Ramadhan,
b. muslim yang dikarenakan ada halangan yang disyari’atkan.
Untuk senantiasa menjaga seluruh sikap dan perbuatannya, sehingga tercipta suasana yang harmonis dan saling menghormati.

3. Bagi pengusaha warung nasi, rumah makan dan penjual makanan siap saji, agar tidak melayani tamu makan di siang hari.

Halaman:

Editor: M. Rizal

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X