Ini Klasifikasi Nilai Akhir UKK 5 Calon Direktur Administrasi dan Keuangan PDAM Purwakarta

- Jumat, 24 Maret 2023 | 15:20 WIB
Sekretaris Pansel Calon Direktur Administrasi dan Keuangan PDAM Purwakarta, Tiktik Kartika Wulansari. (Foto: Sinarjabar.com)
Sekretaris Pansel Calon Direktur Administrasi dan Keuangan PDAM Purwakarta, Tiktik Kartika Wulansari. (Foto: Sinarjabar.com)

SINAR JABAR - Panitia Seleksi (Pansel) telah mengumumkan hasil penilaian Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) 5 calon Direktur Administrasi dan Keuangan Perumda Air Minum Gapura Tirta Rahaya atau PDAM Purwakarta masa jabatan 2019-2024.

Hal tersebut berdasarkan Berdasarkan surat pengumuman Nomor: 010/Pansel-Dirkeu/III/2023, tentang hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) calon Direktur Administrasi dan Keuangan PDAM Purwakarta masa jabatan 2019-2024, tertanggal 20 Maret 2023.

Dari 5 nama calon Direktur Administrasi dan Keuangan PDAM Purwakarta yang diumumkan, 4 peserta mendapat keterangan hasil UKK yakni Disarankan, atas nama Dean Subhan Saleh, Sartika Tirta Dewi, Vita Agustianti dan Yudha Mukti Wibawa.

Baca Juga: Waduh, Massa Pemuda Pancasila dan GMBI Datangi Kantor BKPSDM Purwakarta

Baca Juga: Hari Pertama Kerja di Bulan Ramadhan, ASN Pemkab Purwakarta Gelar Tadarus Al-Quran

Baca Juga: Berikut Nama-nama Jemaah Haji Seluruh Indonesia Berhak Lunasi Biaya Haji 2023

Sementara satu peserta calon Direktur Administrasi dan Keuangan PDAM Purwakarta atas nama Lalam Martakusumah mendapat keterangan hasil UKK Disarankan dengan pengembangan.

Sekretaris Pansel Calon Direktur Administrasi dan Keuangan PDAM Purwakarta, Tiktik Kartika Wulansari mengatakan ada 4 klasifikasi nilai akhir UKK Direktur Administrasi dan Keuangan PDAM Purwakarta, yakni direkomendasikan Sangat Disarankan, Disarankan, Disarankan dengan pengembangan, dan Tidak disarankan.

"Klasifikasi nilai akhir ini berdasarkan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas, atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah," kata Tiktik kepada Sinarjabar.com, Jumat 24 Maret 2023.

Baca Juga: Idul Fitri Diprediksi Berbeda, Ini Penjelasan MUI

Baca Juga: Pejabat Dilarang Gelar Buka Puasa Bersama Selama Ramadhan 1444 H

Baca Juga: Penjaga KJA di Waduk Jatiluhur Purwakarta Ditemukan Tewas

Tiktik menjelaskan, klasifikasi nilai akhir UKK meliputi, nilai di atas 8,5 direkomendasikan Sangat Disarankan. Nilai di atas 7,5 sampai dengan 8,5 direkomendsikan Disarankan. Nilai 7,0 sampai dengan 7,5 direkomendasikan Disarankan dengan pengembangan. Dan nilai di bawah 7,0 direkomendasikan Tidak disarankan.

"Kelima peserta itu secepatnya akan mengikuti tahapannya selanjutnya yaitu tahapan wawancara dengan Bupati Purwakarta," ucap Tiktik.***

Halaman:

Editor: M. Rizal

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X