Daftar Nama Jemaah Haji Reguler yang Berhak Melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji 1444 H Asal Jawa Barat

- Sabtu, 25 Maret 2023 | 07:18 WIB
Daftar Nama Jemaah Haji Reguler yang Berhak Melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji 1444 H Asal Purwakarta. /pixel
Daftar Nama Jemaah Haji Reguler yang Berhak Melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji 1444 H Asal Purwakarta. /pixel

SINAR JABAR - Berikut daftar nama jemaah haji reguler yang berhak melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M asal Jawa Barat.

Sebelumnya, Kementerian Agama merilis daftar nama jemaah haji reguler yang berhak melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M.

Daftar nama ini dirilis berdasarkan sebaran provinsi di seluruh Indonesia, termasuk Provinsi Jawa Barat .

Baca Juga: Lama Waktu Tunggu Ibadah Haji per Provinsi di Indonesia, Jawa Barat Bisa 27 Tahun

Baca Juga: Tegas, Menteri PANRB Ingatkan Pejabat dan ASN Wajib Patuhi Peniadaan Buka Puasa Bersama

Baca Juga: Cuti Bersama Idul Fitri 2023 Diusulkan Mulai 19 April, Ini Penjelasan Menhub

Daftar nama jemaah haji reguler yang berhak melunasi Biaya Perjalanan Ibadan Haji atau Bipih Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi pada masing-masing provinsi sudah kami umumkan. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah telah menerbitkan edaran untuk seluruh Kanwil Kemenag Provinsi agar bisa menyosialisasikannya kepada para jemaah,” terang Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab di Jakarta, Kamis 23 Maret 2023.

“Jika Keputusan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sudah terbit, maka akan dibuka proses pelunasan bagi para jemaah yang berhak melunasi tahun ini,” sambungnya.

Saiful Mujab menambahkan, tahun ini ada 203.320 kuota jemaah haji reguler. Jumlah ini terdiri atas 201.063 kuota jemaah haji reguler (termasuk prioritas lansia), 865 kuota pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umra (KBIHU), serta 1.572 kuota Petugas Haji Daerah (PHD).

Baca Juga: Ini Klasifikasi Nilai Akhir UKK 5 Calon Direktur Administrasi dan Keuangan PDAM Purwakarta

Baca Juga: Waduh, Massa Pemuda Pancasila dan GMBI Datangi Kantor BKPSDM Purwakarta

Baca Juga: Berikut Nama-nama Jemaah Haji Seluruh Indonesia Berhak Lunasi Biaya Haji 2023

Adapun kriteria jemaah haji reguler yang dirilis namanya dan berhak melakukan pelunasan biaya haji 1444 H/2023 M adalah sebagai berikut:

a. Jemaah haji yang telah melunasi Bipih dan belum berangkat menunaikan ibadah haji.
b. Jemaah haji yang telah melunasi Bipih tahun 1441 H/2020 M dan mengambil kembali setoran lunas Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 1441 H/2020 M.

Halaman:

Editor: Ikbal Safana

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X