Waspada Penipu Modus Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp, Rekening Bisa Dikuras Habis

- Sabtu, 25 Maret 2023 | 07:48 WIB
 Waspada Penipuan Baru Modus Surat Tilang di Kirim Via WhatsApp, Rekening Bisa Dikuras Habis. /tangkaplayar @Puterikomaridin
Waspada Penipuan Baru Modus Surat Tilang di Kirim Via WhatsApp, Rekening Bisa Dikuras Habis. /tangkaplayar @Puterikomaridin

SINAR JABAR - Masyarakat harus mewaspadai modus penipuan belakangan ini muncul yakni modus surat tilang dari polisi.

Modus surat tilang dari polisi ini dijadikan cara menipu yang bikin calon korbannya rawan terkecoh.

Si pelaku, melakukan penipuan modus surat tilang ini dengan cara berikirim pesan melalui aplikasi pesan WhatsApp.

Baca Juga: Daftar Nama Jemaah Haji Reguler yang Berhak Melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji 1444 H Asal Purwakarta

Baca Juga: Lama Waktu Tunggu Ibadah Haji per Provinsi di Indonesia, Jawa Barat Bisa 27 Tahun

Modus penipuan ini pun disampaikan Puteri Komarudin Anggota Komisi XI DPR RI, melalui akun instagram @puterikomarudin.

Baca Juga: Hari Pertama Kerja di Bulan Ramadhan, ASN Pemkab Purwakarta Gelar Tadarus Al-Quran

Baca Juga: Marhaban Ya Ramadhan, Anne Ratna Mustika: Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

"Jenis kejahatannya, jadi mereka mengaku sabagai kepolisian, mengirim surat tilang, mereka minta surat jalan dibuka, nanti kalau surat tilangnya dibuka, merika bisa masuk ke handphone kita, habis itu rekening kita bisa dikuras habis," katanya dalam sebuah video yang diungah.

Untuk diketahui, Pihak kepolisian memang memiliki prosedur tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcemen (ETLE).

Baca Juga: Cuti Bersama Idul Fitri 2023 Diusulkan Mulai 19 April, Ini Penjelasan Menhub

Baca Juga: Ini Klasifikasi Nilai Akhir UKK 5 Calon Direktur Administrasi dan Keuangan PDAM Purwakarta

Baca Juga: Hari Pertama Kerja di Bulan Ramadhan, ASN Pemkab Purwakarta Gelar Tadarus Al-Quran

Tapi mekanisme surat tilang resmi dari Polri dikirim lewat pos ke alamat rumah pemilik kendaraan, dan tidak dikirim lewat aplikasi pesan WhatsApp.

Halaman:

Editor: Ikbal Safana

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X