SINAR JABAR - Masyarakat harus mewaspadai modus penipuan belakangan ini muncul yakni modus surat tilang dari polisi.
Modus surat tilang dari polisi ini dijadikan cara menipu yang bikin calon korbannya rawan terkecoh.
Si pelaku, melakukan penipuan modus surat tilang ini dengan cara berikirim pesan melalui aplikasi pesan WhatsApp.
Baca Juga: Lama Waktu Tunggu Ibadah Haji per Provinsi di Indonesia, Jawa Barat Bisa 27 Tahun
Modus penipuan ini pun disampaikan Puteri Komarudin Anggota Komisi XI DPR RI, melalui akun instagram @puterikomarudin.
Baca Juga: Hari Pertama Kerja di Bulan Ramadhan, ASN Pemkab Purwakarta Gelar Tadarus Al-Quran
Baca Juga: Marhaban Ya Ramadhan, Anne Ratna Mustika: Selamat Menunaikan Ibadah Puasa
"Jenis kejahatannya, jadi mereka mengaku sabagai kepolisian, mengirim surat tilang, mereka minta surat jalan dibuka, nanti kalau surat tilangnya dibuka, merika bisa masuk ke handphone kita, habis itu rekening kita bisa dikuras habis," katanya dalam sebuah video yang diungah.
Untuk diketahui, Pihak kepolisian memang memiliki prosedur tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcemen (ETLE).
Baca Juga: Cuti Bersama Idul Fitri 2023 Diusulkan Mulai 19 April, Ini Penjelasan Menhub
Baca Juga: Ini Klasifikasi Nilai Akhir UKK 5 Calon Direktur Administrasi dan Keuangan PDAM Purwakarta
Baca Juga: Hari Pertama Kerja di Bulan Ramadhan, ASN Pemkab Purwakarta Gelar Tadarus Al-Quran
Tapi mekanisme surat tilang resmi dari Polri dikirim lewat pos ke alamat rumah pemilik kendaraan, dan tidak dikirim lewat aplikasi pesan WhatsApp.
Artikel Terkait
Hari Pertama Kerja di Bulan Ramadhan, ASN Pemkab Purwakarta Gelar Tadarus Al-Quran
Video Sejumlah Pemuda Diduga Hendak Tawuran di Hari Puasa ke Dua Viral
Video Sejumlah Pemuda Diduga Hendak Tawuran Viral, Netizen: Bukti System Pendidikan Gagal
Berikut Tiga Amalan Sunnah Berbuka Puasa Menurut Ajaran Rasulullah SAW
Waduh, Massa Pemuda Pancasila dan GMBI Datangi Kantor BKPSDM Purwakarta
Ini Klasifikasi Nilai Akhir UKK 5 Calon Direktur Administrasi dan Keuangan PDAM Purwakarta
Cuti Bersama Idul Fitri 2023 Diusulkan Mulai 19 April, Ini Penjelasan Menhub
Tegas, Menteri PANRB Ingatkan Pejabat dan ASN Wajib Patuhi Peniadaan Buka Puasa Bersama
Lama Waktu Tunggu Ibadah Haji per Provinsi di Indonesia, Jawa Barat Bisa 27 Tahun
Daftar Nama Jemaah Haji Reguler yang Berhak Melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji 1444 H Asal Purwakarta