SINAR JABAR - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Purwakarta buka suara soal video viral jemaat Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) Purwakarta dilarang beribadah di dalam gereja oleh warga setempat, beberapa waktu lalu.
Kemenag Purwakarta mengklaim, kedua belah pihak yakni masyarakat setempat dan jemaat GKPS Purwakarta sudah berdamai.
"Kemarin ada kejadian yang tanda kutip pelarangan ibadah oleh warga yang terjadi di Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) Purwakarta. Nah, sebenarnya tempat yang dijadikan tempat ibadah dan itu belum menjadi gereja berizin," kata Kepala Kemenag Purwakarta, Sopian, pada Senin, 27 Maret 2023.
Baca Juga: Pantau Situasi Terkini Purwakarta Lewat CCTV Live, Ini Caranya
Baca Juga: Dear Warga Purwakarta, Yuk Sempurnakan Puasa Ramadhan dengan Zakat Fitrah
Baca Juga: Comhu Makanan Penuh Kenangan Indah, Jadi Menu Favorit Berbuka Puasa Anne Ratna Mustika
Dia mengatakan, bangunan yang hendak dijadikan gereja di Desa Cigalem, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta itu sudah berdiri sejak beberapa tahun lalu.
"Dan sampai hari ini belum ada izin, baik itu sebagai tempat ibadah sementara atau izin pendirian gereja itu belum ada," ungkap Sopian.
Sopian mengatakan bahwa maksud tujuan warga yang datang untuk meminta pimpinan gereja segera mengurus izinnya.
Baca Juga: Kebakaran Toko Busana di Purwakarta, Barang di Lantai 2 Ludes Terbakar
Baca Juga: Pantau Situasi Terkini Purwakarta Lewat CCTV Live, Ini Caranya
"Maksud warga yang datang itu kemarin, meminta pimpinan gereja untuk segera mengurus izin itu. Karena sudah beberapa kali diingatkan tapi belum dilakukan, dan mereka datang ke sana maksudnya jangan sampai gara-gara izin ini terjadi sesuatu yang tidak diinginkan," terang Sopian.
Atas peristiwa itu, lanjut dia, pihaknya bersama Pemkab dan Polres Purwakarta melakukan pertemuan dengan kedua belah pihak. Mereka pun sepakat untuk berdamai.
"Dari mediasi tersebut disepakati untuk sementara menyelesaikan peristiwa ini dengan cara regulasi. Jadi gini, kalau yang ramai itu kan peristiwanya tapi kami sudah lakukan mediasi dan kita kumpulkan dan dihasilkan kesepakatan diselesaikan secara baik-baik. Dalam mediasi itu pun, dihadiri dari Kemenag, kepolisian, FKUB dan lainnya," imbuhnya.
Artikel Terkait
Kemenag Purwakarta Sosialisasikan Rencana Kenaikan BIPIH 2023
Ada Counter Kemenag Purwakarta di MPP Bale Madukara, Ini Layanan yang Bisa Diakses
Rakerwil Kemenag Jawa Barat, Ajam: Pegawai Kemenag Harus Siap Laksanakan Kebijakan Menteri Agama
Rapat Kerja Wilayah, Kakanwil Kemenag Jawa Barat Ingatkan Peran Penting Humas
Kemenag Gelar Sidang Isbat Penetapan Awal Ramadhan 1444 Hijriah, Catat Waktunya
Kemenag Buka Kesempatan Daftar Produk Bersetifikasi Halal Gratis, Ada 1 Juta Kuota, Ini Syaratnya
Kemenag Purwakarta Gelar Kampanye Mandatory Sertifikat Halal