Penjelasan Kemenag Purwakarta Soal Video Viral Dugaan Pelarangan Ibadah Jemaat GKPS

- Senin, 27 Maret 2023 | 10:13 WIB
Kepala Kemenag Kabupaten Purwakarta saat tinjau bangunan yang dijadikan tempat ibadah jemaat GKPS Purwakarta. (Foto: Dok Humas Kemenag Purwakarta)
Kepala Kemenag Kabupaten Purwakarta saat tinjau bangunan yang dijadikan tempat ibadah jemaat GKPS Purwakarta. (Foto: Dok Humas Kemenag Purwakarta)

SINAR JABAR - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Purwakarta buka suara soal video viral jemaat Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) Purwakarta dilarang beribadah di dalam gereja oleh warga setempat, beberapa waktu lalu.

Kemenag Purwakarta mengklaim, kedua belah pihak yakni masyarakat setempat dan jemaat GKPS Purwakarta sudah berdamai.

"Kemarin ada kejadian yang tanda kutip pelarangan ibadah oleh warga yang terjadi di Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) Purwakarta. Nah, sebenarnya tempat yang dijadikan tempat ibadah dan itu belum menjadi gereja berizin," kata Kepala Kemenag Purwakarta, Sopian, pada Senin, 27 Maret 2023.

Baca Juga: Pantau Situasi Terkini Purwakarta Lewat CCTV Live, Ini Caranya

Baca Juga: Dear Warga Purwakarta, Yuk Sempurnakan Puasa Ramadhan dengan Zakat Fitrah

Baca Juga: Comhu Makanan Penuh Kenangan Indah, Jadi Menu Favorit Berbuka Puasa Anne Ratna Mustika

Dia mengatakan, bangunan yang hendak dijadikan gereja di Desa Cigalem, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta itu sudah berdiri sejak beberapa tahun lalu.

"Dan sampai hari ini belum ada izin, baik itu sebagai tempat ibadah sementara atau izin pendirian gereja itu belum ada," ungkap Sopian.

Sopian mengatakan bahwa maksud tujuan warga yang datang untuk meminta pimpinan gereja segera mengurus izinnya.

Baca Juga: Kebakaran Toko Busana di Purwakarta, Barang di Lantai 2 Ludes Terbakar

Baca Juga: Pantau Situasi Terkini Purwakarta Lewat CCTV Live, Ini Caranya

"Maksud warga yang datang itu kemarin, meminta pimpinan gereja untuk segera mengurus izin itu. Karena sudah beberapa kali diingatkan tapi belum dilakukan, dan mereka datang ke sana maksudnya jangan sampai gara-gara izin ini terjadi sesuatu yang tidak diinginkan," terang Sopian.

Atas peristiwa itu, lanjut dia, pihaknya bersama Pemkab dan Polres Purwakarta melakukan pertemuan dengan kedua belah pihak. Mereka pun sepakat untuk berdamai.

"Dari mediasi tersebut disepakati untuk sementara menyelesaikan peristiwa ini dengan cara regulasi. Jadi gini, kalau yang ramai itu kan peristiwanya tapi kami sudah lakukan mediasi dan kita kumpulkan dan dihasilkan kesepakatan diselesaikan secara baik-baik. Dalam mediasi itu pun, dihadiri dari Kemenag, kepolisian, FKUB dan lainnya," imbuhnya.

Halaman:

Editor: M. Rizal

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X