SINAR JABAR - Dalam rangka melanjutkan sinergi dan kerja sama guna meningkatkan optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN) di wilayah Kabupaten Purwakarta, BPJS Kesehatan Cabang Karawang kembali bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta.
Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan Kesepakatan Kerjasama antara BPJS Kesehatan Cabang Karawang dengan Kejaksaan Negeri Purwakarta tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada Selasa 23 Mei 2023.
Penandatanganan Kesepakatan Kerjasama tersebut, dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwakarta, Rohayatie dengan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Karawang, Fahrurozi.
Baca Juga: Wajah Baru GOR Digjaya Purnawarman Purwakarta, Terlihat Berbeda Hari Ini
Baca Juga: Disnakertrans Purwakarta: Job Fair 2023, Ada 30 Perusahaan Ikuti Agenda Bursa Kerja
Baca Juga: Info Biaya Kuliah UPI Purwakarta Jalur Mandiri 2023, Calon Mahasiswa Wajib Tau!
Kajari Purwakarta Rohayatie mengatakan tugas dan fungsi Kejaksaan telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Adapun salah satu tugas dan fungsi Kejaksaan dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yaitu Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Pelayanan Hukum, serta Tindakan Hukum Lain.
"Kami tentunya sangat bangga bisa membina BPJS Kesehatan Cabang Karawang dalam menyelenggarakan Program JKN bagi masyarakat di wilayah Kabupaten Purwakarta," kata Rohayatie, Selasa 23 Mei 2023.
Baca Juga: Legislator Jabar Soroti Fenomena Judi Online Marak Terpa Generasi Muda, Perlu Penanganan Serius
Baca Juga: Diperbaiki, Data Pemilih Purwakarta Berkurang Hampir 3 Ribu Orang
Melalui Kesepakatan Kerjasama ini, ujar Rohayatie, Kejari Purwakarta dan BPJS Kesehatan secara bersama-sama mengajak masyarakat dan badan usaha agar patuh memenuhi kewajibannya dalam mendaftarkan diri, anggota keluarga, serta karyawannya sebagai peserta JKN dan membayarkan iuran JKN dengan tepat waktu.
"Kita juga harus menginformasikan kepada masyarakat bahwa betapa pentingnya memiliki jaminan kesehatan,” tutur Rohayatie.

Artikel Terkait
DPRD Purwakarta Minta Rumah Sakit Tak Bedakan Pelayanan Pasien Peserta BPJS Kesehatan dan Umum
Pemkab Purwakarta Diminta Proaktif Berikan Solusi Permasalahan BPJS Kesehatan Warga
Kejari Purwakarta Terima Penghargaan dari BPJS Kesehatan
Permasalahan BPJS Kesehatan Masih Ditemukan, Legislator Purwakarta Minta Sosialisasi Digencarkan
Anne Ratna Mustika: Peserta BPJS Kesehatan di Purwakarta Bisa Berobat Pakai KTP