Polres Purwakarta Kembali Terapkan Tilang Manual

- Rabu, 24 Mei 2023 | 12:46 WIB
Ilustrasi tilang manual bakal kembali diterapkan. (Foto: Dok. Net)
Ilustrasi tilang manual bakal kembali diterapkan. (Foto: Dok. Net)

SINAR JABAR - Polres Purwakarta memberlakukan kembali tindakan bukti pelanggaran atau tilang manual dalam penindakan pelanggaran lalu lintas di lapangan.

Penerapan kembali tilang manual oleh Polres Purwakarta ini karena diduga banyak terjadi pelanggaran oleh para pengendara bermotor yang mengakibatkan kecelakaan.

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain menjelaskan, tilang manual diberlakukan kembali oleh Polres Purwakarta sebagai pelapis penegakan electronic traffic law enforcement (ETLE).

Baca Juga: Patung Kendi Raksasa di Purwakarta Tertabrak Mobil

Baca Juga: Jabatan Anne Ratna Mustika Segera Berakhir, 9 Orang Bakal Diusulkan Jadi Calon Pj Bupati Purwakarta

Baca Juga: Wajah Baru GOR Digjaya Purnawarman Purwakarta, Terlihat Berbeda Hari Ini

"Tilang manual akan kembali diterapkan di Kabupaten Purwakarta. Pemberlakuan kembali tilang manual hanya melengkapi dan sifatnya hanya mendukung kekurangan dari penindakan pelanggaran melalui tilang elektronik yang sudah dilaksanakan dan menjadi atensi pimpinan Polri," kata Edwar, pada Rabu, 24 Mei 2023.

Kapolres menjelaskan salah satu alasan pihaknya menerapkan kembali tilang manual karena banyaknya pelanggaran yang tak bisa ditindak melalui sistem tilang elektronik atau ETLE.

"Sekarang kan banyak melanggar atau yang tidak ter-cover oleh ETLE. Atau yang membahayakan pengendara baik dirinya atau orang lain," Ucap orang nomor satu di Polres Purwakarta itu.

Baca Juga: Info Biaya Kuliah UPI Purwakarta Jalur Mandiri 2023, Calon Mahasiswa Wajib Tau!

Baca Juga: Begini Cerita Korban Penipuan Jaksa Gadungan di Purwakarta

Baca Juga: Tularkan Semangat Beraktivitas, Bupati Purwakarta Tulis Ini di Instagram

Edwar menyebut, ada 12 pelanggaran prioritas yang bakal ditilang secara manual.

Di antaranya yaitu berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari dua orang, mengemudi tidak wajar, atau menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm SNI, melawan arus, melampaui batas kecepatan.

Halaman:

Editor: M. Rizal

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X