Jemaah Haji 2023 Jangan Bawa Jimat, Bisa Kena Sanksi Pasal Sihir Arab Saudi

- Rabu, 24 Mei 2023 | 14:09 WIB
Ilustrasi, Imbauan Untuk Calon Jemaah Haji 2023, Jangan Bawa Jimat. /Freepik
Ilustrasi, Imbauan Untuk Calon Jemaah Haji 2023, Jangan Bawa Jimat. /Freepik

SINAR JABAR - Seluruh jamaah calon haji tahun 2023, dihimbau untuk fokus beribadah pada saat nanti di Tanah Suci.

Imbauan ini disampaikan Ketua MUI Jawa Barat Prof Rachmat Syafei terkait larangan untuk tidak membawa jimat saat Ibadah Haji.

Pasalnya jika, nanti jemaah haji Indonesia diketahui kedapatan membawa jimat, bakal diberikan sanksi sesuia pasal sihir di Arab Saudi.

Baca Juga: Polres Purwakarta Kembali Terapkan Tilang Manual

Baca Juga: Patung Kendi Raksasa di Purwakarta Tertabrak Mobil

Baca Juga: Jabatan Anne Ratna Mustika Segera Berakhir, 9 Orang Bakal Diusulkan Jadi Calon Pj Bupati Purwakarta

"Demi kelancaran ibadah haji, jangan main-main, kalau ketahuan membawa buku-buku jimat, itu bukan hanya bukunya yang dirampas atau jimatnya, tapi orang nya juga ditahan, bisa begitu," Prof Rachmat Syafei di Kota Bandung, Rabu 24 Mei 2023.

Dia menuturkan Arab Saudi tidak hanya menyoroti larangan soal membawa jimat, namun juga buku-buku atau gambar yang menampilkan tulisan tertentu.

"Pemerintah Saudi Arabia soal masalah jimat, bukan hanya jimat tapi buku-buku atau gambar yang digunakan oleh rujukan orang pintar yang doa di sini, itu tidak bisa masuk. Apalagi yang bentuk jimat, maka wajar diumumkan, daripada nanti ketahuan itu jadi masalah, ibadah haji nya bisa tidak jadi," kata dia.

Baca Juga: Siap-siap, Bakal Ada Penertiban Kendaraan Nunggak Pajak di Purwakarta

Baca Juga: Presiden Jokowi Terima Kunjungan Presiden Republik Islam Iran Seyyed Ebrahim Raisi

Baca Juga: Info Biaya Kuliah UPI Purwakarta Jalur Mandiri 2023, Calon Mahasiswa Wajib Tau!

Pihaknya meminta agar jamaah calon haji yang menunaikan ibadah haji agar fokus saja beribadah selama berada di Tanah Suci.

Termasuk dalam berpakaian, kata Rachmat, pihaknya mengimbau agar jamaah calon haji jangan memakai pakaian yang menampilkan gambar atau motif terlarang.

Halaman:

Editor: Ikbal Safana

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X