SINAR JABAR - Polsek Bojong, Polres Purwakarta berhasil menangkap seorang perempuan berinisial HH (29) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada kasus penggelapan uang Desa Pangaur, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Diketahui, HH merupakan Bendahara Desa Pangaur, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor yang buron hampir satu tahun lantaran diduga membawa kabur uang senilai Rp 405 juta untuk keperluan BLT dan gaji pegawai desa, pada 29 September 2022 silam.
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain melalui Kapolsek Bojong, IPDA Budiman mengatakan, pihanya berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial HH yang merupakan mantan bendahara Desa Pangaur di sebuh rumah kontrakan yang ada di wilayah Desa Sukamanah, Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta.
Baca Juga: STIE DR KH EZ Muttaqien Gelar Seminar Pendidikan Untuk Guru SMA SMK dan MA di Purwakarta
Baca Juga: Dedi Mulyadi Ungkap Hati Dilanda Sedih saat Patung-patung Dirobohkan, Seperti Tak Ada yang Peduli
Baca Juga: Imbauan Untuk Calon Jemaah Haji 2023 Jangan Bawa Jimat, Bisa Kena Sanksi Pasal Sihir Arab Saudi
"Pada Rabu, 24 Mei 2023 sekitar pukul 00.30 WIB, dini hari personel Polsek Bojong berhasil mengamankan seorang perempuan yang masuk DPO terduga penggelapan Uang Desa Pangaur, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor," ucap Abah Budiman, sapaan Akrab Kapolsek Bojong itu, pada Rabu, 24 Mei 2023.
Kapolsek menjelaskan, penangkapan HH berawal dari laporan warga yang curiga lantaran wanita tersebut jarang terlihat keluar rumah.
"Sudah lama tak terlihat keluar rumah kontrakan, baru kemarin warga melihat HH keluar dari rumah kontrakannya. Kemudian warga tersebut memberikan laporan kepada pihak Polsek Bojong Polres Purwakarta terkait adanya seorang wanita yang selama ini menjadi buron oleh Polsek Jasinga, Polres Bogor," ungkapnya.
Baca Juga: Siap-siap, Bakal Ada Penertiban Kendaraan Nunggak Pajak di Purwakarta
Baca Juga: Wajah Baru GOR Digjaya Purnawarman Purwakarta, Terlihat Berbeda Hari Ini
Baca Juga: Siap-siap, Bakal Ada Penertiban Kendaraan Nunggak Pajak di Purwakarta
Usai mendapatkan informasi tersebut, kata Abah Budiman, kemudian anggota Reskrim Polsek Bojong Polres Purwakarta melakukan kordinasi dengan pihak Polsek Jasinga, Polres Bogor.
"Selalu berkoordinasi Polsek Jasinga, Polres Bogor dan dibenarkan bahwa wanita berinisial HH tersebut merupakan buron yang selama ini mereka cari sesuai dengan laporan polisi bernomor LP/B/67/IX/2022/JBR/Res Bgr/sektor tertanggal 15 September 2022, kasus penggelapan uang Desa Pangaur dengan kerugian nominal kurang lebih 409 juta rupiah," jelas Abah Budiman.
Artikel Terkait
Wajah Baru GOR Digjaya Purnawarman Purwakarta, Terlihat Berbeda Hari Ini
Presiden Jokowi Terima Kunjungan Presiden Republik Islam Iran Seyyed Ebrahim Raisi
BPJS Kesehatan Karawang Kembali Gandeng Kejari Purwakarta Dalam Peningkatan Kepatuhan Badan Usaha
Siap-siap, Bakal Ada Penertiban Kendaraan Nunggak Pajak di Purwakarta
Jabatan Anne Ratna Mustika Segera Berakhir, 9 Orang Bakal Diusulkan Jadi Calon Pj Bupati Purwakarta
Patung Kendi Raksasa di Purwakarta Tertabrak Mobil
Polres Purwakarta Kembali Terapkan Tilang Manual
Imbauan Untuk Calon Jemaah Haji 2023 Jangan Bawa Jimat, Bisa Kena Sanksi Pasal Sihir Arab Saudi
Dedi Mulyadi Ungkap Hati Dilanda Sedih saat Patung-patung Dirobohkan, Seperti Tak Ada yang Peduli
STIE DR KH EZ Muttaqien Gelar Seminar Pendidikan Untuk Guru SMA SMK dan MA di Purwakarta