Pipa PDAM Belum Lama Diperbaiki Kembali Pecah, Begini Kata Bupati Purwakarta

- Kamis, 25 Mei 2023 | 13:56 WIB
Foto: Tangkap layar video pipa PDAM Purwakarta yang rusak (Instagram @anneratna82)
Foto: Tangkap layar video pipa PDAM Purwakarta yang rusak (Instagram @anneratna82)

SINAR JABAR - Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika melalui akun instagram nya meminta maaf kepada warga yang terdampak akibat kerusakan pipa PDAM yang belum lama diperbaiki kembali rusak.

"Tadi malam saya mendapatkan informasi bahwa saluran pipa PDAM yang kemarin di perbaiki, kembali pecah. Dan langsung diperbaiki," tulis Anne dalam akun instagram @anneratna82 pada Kamis, 25 Mei 2023.

"Mohon maaf atas ketidaknyamanannya masyarakat Purwakarta khususnya yang menggunakan jasa pelayanan air bersih PDAM," ujarnya.

Baca Juga: Fenomena Langka Jutaan Udang Naik ke Darat Bikin Heboh Warga

Diketahui, sebelumnya puluhan warga dari beberapa kelurahan dan desa di Kabupaten Purwakarta mendatangi kantor Perumda Air Minum Gapura Tirta Rahayu atau PDAM Purwakarta di Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Sindangkasih, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat pada Senin 22 Mei 2023 belum lama ini.

Kedatangan puluhan warga tersebut untuk melakukan protes lambatnya proses perbaikan yang dilakukan pihak PDAM Purwakarta, yang berdampak pada tidak mengalirnya air bersih ke rumah-rumah warga.

Pasalnya, warga selaku pelanggan PDAM Purwakarta sudah kesulitan air bersih dalam kurun waktu satu bulan.

Baca Juga: Anne Ratna Mustika Bawa Pemkab Purwakarta Raih Dua Penghargaan BPKP, Yuk Ucapin Selamat dengan Twibbon

Menurut salah satu Ketua RW yang mendatangi kantor PDAM menyebutkan, ia membawa surat aduan dari warga yang ditujukan kepada DPRD dan Bupati Purwakarta.

"Kedatangan kami ke PDAM ini untuk melakukan pengaduan sulitnya air bersih, jadi kami air itu mengali hanya saat jam 11 malam hingga 3 dini hari. Setelah itu, air sudah tidak mengalir," kata Muhammad Khudri selaku Ketua RW 12 Perumahan Dian Anyar kepada wartawan, Senin 22 Mei 2023.

Kedatangan ia bersama warga ke kantor PDAM ingin meminta kejelasan pihak PDAM terkait proses perbaikan, pembenahan di sistem PDAM hingga kompensasi untuk warga yang terdampak.

Baca Juga: TKW Asal Purwakarta 13 Tahun Tanpa Kabar, Terlantar di Kalimantan, Akhirnya Bisa Berkumpul dengan Keluarga

"Dengan begitu kami mengacu kepada undang-undang konsumen No 8 Tahun 1999. Karena pada pasal 4 sudah jelas disitu pelaku usaha atau disini yang jelas adalah PDAM harus memberikan pelayanan kepada konsumen. Tapi kan pelayanan itu air tidak ada, ini kami ada 17 RT yang tidak kebagian air bersih," ucap Khudri.

Lebih lanjut ia mengatakan, selain air bersih yang tidak mengalir, sejumlah warga tetap melakukan pembayaran ke pihak PDAM.

Halaman:

Editor: Heru Kurniawan

Sumber: Instagram @anneratna82

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X