SINAR JABAR - Bupati Bandung Dadang Supriatna dikabarkan telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus gratifikasi.
Dalam kabar yang beredar Dandang Supriatna diduga terlibat gratifikasi dalam proyek Pasar Sehat Banjaran.
Dadang Supriatna dilaporkan ke KPK dengan dugaan menerima gratifikasi berupa uang dan mobil mewah untuk memuluskan proyek revitalisasi pasar di Banjaran, Kabupaten Bandung.
Baca Juga: Yuk Simak Kisah Inspiratif Talenta Muda Indonesia Dalam Bincang Talenta Berprestasi Tahun 2023
Baca Juga: Mengenal Fungsi Surat Tilang Biru dan Merah serta Cara Bayar Denda yang Benar
Baca Juga: Tilang Manual Berlaku Lagi, Ini Sasaran dan Besaran Denda Bagi Pelanggar Lalu Lintas
Laporan tersebut ini dilayangkan oleh Bilal Al Farizi sebagai koordinator Aktivis Pemuda Bandung Raya.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Bandung Dadang Supriatna membantah isu gratifikasi dalam proyek Pasar Sehat Banjaran.
Ia menilai menilai isu ini berkaitan dengan tahun politik kata Dadang, di tahun politik terkadang orang menghalalkan segala cara untuk meraih kekuasaan dan mengalahkan lawan.
Baca Juga: Lowongan Kerja Tersedia 3.057, Peserta Purwakarta Job Fair Sebanyak 38.979
Baca Juga: Pemkab Purwakarta Jalani Penilaian Inovasi Pendanaan Pembangunan Kompetitif
Baca Juga: Pertahankan WTM, BPJAMSOSTEK Catatkan Kinerja Positif Sepanjang 2022
"Tujuannya untuk mengadu domba agar kita bermusuhan, dan atau sengaja untuk mengacaukan suasana yang sedang kondusif," kata Dadang dalam keterangan tertulis di Kabupaten Bandung, Jumat.
Menurut Dadang, isu penerimaan gratifikasi proyek Pasar Sehat Banjaran oleh dirinya dan dikabarkan dalam media masa dan media sosial, telah dilaporkan pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), merupakan penggiringan opini.
Artikel Terkait
Pertahankan WTM, BPJAMSOSTEK Catatkan Kinerja Positif Sepanjang 2022
Pemkab Purwakarta Jalani Penilaian Inovasi Pendanaan Pembangunan Kompetitif
Antisipasi Pencurian Hewan Qurban Jelang Idhul Adha 1444 H, Polsek Plered Imbau Linmas Lebih Waspada
Kabar Duka Diterima Bupati Purwakarta Saat Hadiri Sidang Paripurna
Indonesia Bakal Pakai Teknologi VAR Sepak Bola, Erick Thohir Gelar Pertemuan dengan Distributor Singapura
Lowongan Kerja Tersedia 3.057, Peserta Purwakarta Job Fair Sebanyak 38.979
Kualifikasi Piala Asia U-23, Indonesia Ada di Grup K bareng Turkmenistan dan China Taipei
Tilang Manual Berlaku Lagi, Ini Sasaran dan Besaran Denda Bagi Pelanggar Lalu Lintas
Mengenal Fungsi Surat Tilang Biru dan Merah serta Cara Bayar Denda yang Benar
Yuk Simak Kisah Inspiratif Talenta Muda Indonesia Dalam Bincang Talenta Berprestasi Tahun 2023