Fantastis, Segini Besaran Penyertaan Modal ke PDAM Purwakarta

- Sabtu, 27 Mei 2023 | 13:24 WIB
Ilustrasi besaran penyertaan modal ke PDAM Purwakarta. (Foto: Istimewa)
Ilustrasi besaran penyertaan modal ke PDAM Purwakarta. (Foto: Istimewa)

SINAR JABAR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta telah mengeluarkan Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perumda Air Minum Gapura Tirta Rahayu Kabupaten Purwakarta atau biasa disebut PDAM Purwakarta.

Dalam Perda Nomor 3 Tahun 2020 tersebut tertulis modal dasar PDAM Purwakarta ditetapkan sebesar Rp92.731.000.000.

Namun modal yang disetor Pemkab Purwakarta ke PDAM Purwakarta sampai dengan 31 Desember 2018 berdasarkan audit sebesar Rp 23.428.164.276.

Baca Juga: Ibu Anggota DPR Dibunuh di Indramayu, Tersangka Pelaku Ditangkap

Baca Juga: Puluhan Orang Jadi Korban Penipuan Lowongan Kerja Bodong Bandung Zoo

Baca Juga: Cellica Nurrachadiana: Anak-anak Usia Dini Perlu dapat Pengajaran yang Sesuai, Ini Alasannya

Sehingga sisa kewajiban penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada PDAM Purwakarta yang belum dipenuhi sebesar Rp69.302.835.724.

Disebutkan juga pemenuhan kewajiban penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada PDAM Purwakarta dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah.

Belum lama ini, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika mengatakan akan memberikan anggaran sebesar Rp23 miliar di tahun ini (2023).

Baca Juga: Koleksi Mobil Tua Uu Ruzhanul Ulum Nambah, Kini Ada Toyota Coaster Tahun 75

Baca Juga: Pemotor Wajib Waspada Dengan Modus Baru Curanmor Ini

Baca Juga: Yuk Simak Kisah Inspiratif Talenta Muda Indonesia Dalam Bincang Talenta Berprestasi Tahun 2023

Anggaran tersebut untuk perluasan jaringan italisasi ke masyarakat dan sebagian untuk perbaikan pipa PDAM Purwakarta.

Selain dari pemerintah daerah, PDAM Purwakarta juga mendapatkan kuncuran anggaran dari Pemerintah Pusat.

Halaman:

Editor: M. Rizal

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X