SINAR JABAR - Polres Garut menetapkan Kepala Desa (Kades) Ngamplang, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut, Jawa Barat, inisial ES sebagai tersangka dugaan korupsi bantuan langsung tunai (BLT) Dana Desa tahun 2020.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat konferensi pers penetapan tersangka korupsi BLT Dana Desa di Mapolres Garut, Selasa, 28 Desember 2021.
"Berdasarkan hasil penyidikan bersama dengan pihak Inspektorat dan pihak Kejaksaan, Kades Ngamplang inisial ES kita tetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) BLT yang bersumber dari Dana Desa," kata Kapolres.
Baca Juga: Desak Ridwan Kamil Revisi UMK, Buruh di Purwakarta Unjuk Rasa ke Bandung
Kapolres menjelaskan bahwa dari hasil penyelidikan ditemukan fakta-fakta bahwa pada tahun 2020 tahun anggaran tahap satu dan Juni tahap dua ada 1 RW dengan jumlah 24 orang yang tidak mendapatkan haknya yakni BLT. Selain itu dari periode bulan Juni hingga Desember 2020, penyidik Polres Garut menemukan 200 keluarga penerima manfaat (KPM) yang tidak menerima haknya dari BLT.
"Adapun total BLT Dana Desa yang tidak disalurkan tersangka sebesar Rp374.400.000, yang diperuntukan bagi 224 KPM," jelas Kapolres.
Dari pengakuan tersangka ES, bahwa uang tersebut digunakan untuk membayar hutang dan juga tertipu proyek fiktif. Ada juga yang diberikan kepada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Baca Juga: Kasus Prostitusi Online di Purwakarta, Polisi Amankan Seorang Mucikari
"Atas perbuatan tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara, dan denda sebesar Rp50 juta sampai Rp1 miliar.," kata Kapolres.***
Artikel Terkait
Polres Garut Musnahkan 600 Knalpot Bising
Dua Orang Tewas Dalam Ritual Gaib, Polres Garut Amankan Seorang Dukun Palsu