SINAR JABAR - Sebagai salah satu bentuk peran pemerintah daerah dalam mewujudkan Universal Health Coverage (UHC) atau cakupan semesta. Pemkab Purwakarta menargetkan seluruh penduduk Kabupaten Purwakarta dapat memiliki jaminan kesehatan.
Hal tersebut disampaikan Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika pada agenda Deklarasi UHC Kabupaten Purwakarta di Bale Sawala Yudistira, belum lama ini.
Dalam agenda tersebut, BPJS Kesehatan Cabang Karawang dan Pemkab Purwakarta melakukan penandatanganan Rencana Kerja Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional bagi Penduduk Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja yang Didaftarkan oleh Pemerintah Kabupaten Purwakarta dalam rangka Universal Health Coverage (UHC).
Baca Juga: Kantin Sekolah dan Ekstrakulikuler Boleh Dibuka
"Deklarasi ini juga sebagai salah satu wujud nyata sinergitas BPJS Kesehatan dengan Pemerintah Daerah Kabupeten Purwakarta dalam penyelenggaraan JKN-KIS," kata Ambu Anne melalui siaran pers yang diterima redaksi, Jumat, 13 Mei 2022.
Ambu Anne juga mengajak jajarannya dan seluruh elemen lapisan masyarakat untuk bersama-sama memberikan sosialisasi, edukasi, informasi dan advokasi kepada peserta JKN-KIS sehingga mereka mendapatkan manfaat dari program ini dengan optimal.
"Dan tentu saja nanti dapat memudahkan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan," ucap Ambu Anne.
Baca Juga: Kecelakaan Tunggal, Sopir Mobil Tewas Usai Tabrak Pembatas Jalan
Sementara, Direktur BPJS Kesehatan Mundiharno dalam kesempatan tersebut mengatakan, penduduk Kabupaten Purwakarta patut mengapresiasi dukungan dan peran Pemkab Purwakarta beserta Perangkat Daerah dalam memaksimalkan Program JKN KIS.
Artikel Terkait
Tempat Wisata Milik Anggota DPRD Purwakarta Tak Berizin, Ramdan: Ini Contoh Nggak Benar
Terjadi 6 Kecelakaan di Purwakarta Selama Operasi Ketupat Lodaya 2022
Dugaan Pemotongan Jasa Pelayanan Kesehatan, Seorang Nakes Datangi Kejari Purwakarta
Kepala Puskesmas Plered Purwakarta Bantah Ada Pemotongan Dana Jasa Pelayanan Kesehatan
Satpol PP: Tak Berizin, Kolam Renang Milik Anggota DPRD Purwakarta Bisa Saja Dibongkar