SINAR JABAR - Aliansi Kiansantang Purwakarta melaporkan pihak perumahan Villa Grand Cikao ke Satpol PP selaku petugas penegak peraturan daerah (perda) di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, pada Selasa, 17 Mei 2022.
Sekretaris Aliansi Kiansantang Purwakarta, Jakaria mengatakan, pihaknya menduga keberadaan perumahan Villa Grand Cikao yang berada di Desa Kadumekar, Kecamatan Babakancikao, melanggar perda.
"Hari ini kita dari Aliansi Kiansantang Purwakarta melaporkan ke Satpol PP perihal adanya dugaan pelanggaran perda atas berdirinya perumahan Villa Grand Cikao," kata Jakaria melalui keterangan yang diterima redaksi, Selasa, 17 Mei 2022.
Baca Juga: Pemuda Pembuang Sampah ke Irigasi Situ Wanayasa Purwakarta Terancam Sanksi
Jakaria menjelaskan, adanya dugaan pelanggaran perda yang dilakukan pihak perumahan Villa Grand Cikao akibat lokasi tersebut diterjang banjir belum lama ini.
Banjir tersebut terjadi diduga pihak perumahan Villa Grand Cikao melakukan pelanggaran aturan perihal sepadan sungai.
"Kita menduga aturan sepadan sungai dilanggar, makanya lokasi perumahan Villa Grand Cikao diterjang banjir," jelasnya.
Baca Juga: Kronologi Ustad Abdul Somad Dideportasi saat Mau Liburan ke Singapura
Pria yang juga menjabat Ketua LMP Purwakarta tersebut menambahkan, pihaknya melayangkan surat secara resmi dugaan pelanggaran perda oleh pihak perumahan Villa Grand Cikao beserta sejumlah berkas pendukung kepada Satpol PP.
Artikel Terkait
Ini Alasan Nakes di Purwakarta Laporkan Dugaan Pemotongan Dana Jaspel ke Kejari
Kasus Dana Pokir DPRD Karawang Mencuat, Modus Itu Bisa Terjadi di Purwakarta
Mantan Ketua Partai Golkar Purwakarta Sarip Hidayat Berlabuh ke NasDem
Segini Kekayaan Anggota DPRD Purwakarta Pemilik Wisata Taman Air Gulampok yang Ditutup
BPJAMSOSTEK Purwakarta: Daftar dan Klaim Dalam Satu Genggaman