SINAR JABAR - Warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Pondoksalam, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, dilarang melakukan penembokan di lahan makam di desanya.
Untuk menandai makam, masyarakat di Desa Tanjungsari hanya diperbolehkan memasang batu nisan.
Jika masyarakat tetap melakukan penembokan lahan makam, akan dikenakan biaya untuk pembelian/pengganti tanah Rp300.000 per meter.
Baca Juga: Tolak Raperda Ketenagakerjaan, Buruh Demo di Kantor Disnakertrans Purwakarta
Pelarangan menembok makam di Desa Tanjungsari tersebut berdasarkan Peraturan Desa Nomor 1 Tahun 2015 tentang Desa Berbudaya untuk menghemat lahan pemakaman yang semakin sempit.
Saat ini, beredar kabar sejumlah masyarakat menolak adanya aturan tersebut.
Menanggapi adanya informasi penolakaan dari masyarakat Desa Tanjungsari, Camat Pondoksalam Hilman Nugraha mengatakan sepanjang ada regulasinya, masyarakat wajib melaksanakannya.
Baca Juga: Ditemukan Sapi di Tasikmalaya Positif PMK
"Apapun itu, jika ada regulasinya harus diikuti oleh masyarakat. Seperti pelarangan menembok makam ini kan ada Perdesnya," kata Hilman saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis, 19 Mei 2022.
Artikel Terkait
Pohon Tumbang, Akses Jalan Pondoksalam-Wanayasa Tersendat
Forkopimda Purwakarta Tinjau Lokasi Longsor di Pondoksalam
Sambil Gendong Bayi, Seorang Perempuan di Purwakarta Terekam CCTV Saat Mencuri
Penyerangan di Mako Polres Purwakarta, Ini Penjelasan Kapolres
Pembuang Sampah ke Irigasi Situ Wanayasa Purwakarta Harus Diberi Sanksi Tegas