Diskusi LSPP dan Rumah Hukum Purwakarta, Pertanyakan Logika KPU Tetapkan 45 Kursi

- Senin, 15 Agustus 2022 | 14:52 WIB
Ilustrasi. Kursi DPRD Purwakarta. (Foto: Istimewa)
Ilustrasi. Kursi DPRD Purwakarta. (Foto: Istimewa)

SINAR JABAR - Lembaga Studi Pembangunan Purwakarta (LSPP) dan Rumah Hukum Purwakarta (RHP) menggelar diskusi menyoal sengkarut data penduduk Purwakarta, Jum’at, 12 Agustus 2022, di Café Delisa Delicious.

Direktur Eksekutif LSPP, Widdy Apriandi bertindak sebagai pemantik. Selanjutnya, sebagai narasumber, hadir sejumlah tokoh, seperti Ketua DPD Partai NasDen Purwakarta, Luthfi Bamala, Komisioner KPU Purwakarta Iip Saripudin dan Fungsionaris DPC PKB Purwakarta, Rian Arianto.

Sedangkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Purwakarta yang juga turut diundang, sampai pada waktu yang ditentukan tidak hadir dengan alasan “tidak ada pendisposisian”.

Baca Juga: Siap Bela Pegawai Alfamart Secara Gratis, Hotman Paris: Hubungi Saya, Jangan Takut

Dimoderatori Ketua Divisi Kebijakan Publik LSPP, Sansan Ramdhani, alur diskusi difokuskan pada SK KPU RI No. 194 Tahun 2022.

Dalam SK tersebut, jumlah penduduk Purwakarta ditetapkan sebanyak 984.303. Sehingga, jumlah kursi DPRD Purwakarta masih berada di kuota 45 kursi.

Direktur Eksekutif LSPP, Widdy Apriandi dalam pengantarnya mengatakan, kuota tersebut jauh dari ekspektasi. Kencang optimisme publik bahwa jumlah kursi DPRD di Purwakarta akan meningkat menjadi 50 kursi seiring jumlah penduduk yang lebih dari satu juta orang.

Baca Juga: Berkas Perkara Roy Suryo akan Dilimpahkan ke Kejaksaan Hari Ini

“Perlu dicatat pula, terdapat kontradiksi yang jelas. Sebab, jika dibandingkan dengan data Kabupaten Dalam Angka 2022, proyeksi penduduk per 2021 mencapai 1.011.466 orang. Mestinya jumlah penduduk yang ditetapkan KPU RI tidak jauh dari situ. Kita akhirnya bertanya-tanya, berapa persisnya jumlah penduduk Purwakarta? Ini yang dimaknai sebagai “semrawut” atau “sengkarut”,” katanya.

Komisioner KPU Purwakarta, Iip Saripudin, dalam paparannya mengatakan, pihaknya menyadari SK KPU RI No. 194 Tahun 2022 menimbulkan pertanyaan.

Meski begitu, yang perlu diperhatikan, SK tersebut ditujukan untuk memenuhi tahapan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan partai politik. Sehingga, masih terbuka untuk berubah.

Baca Juga: Berikut Nama Partai Politik Sudah Lolos Tahap Verifikasi

“Peluang untuk perubahan masih terbuka lebar, karena ada tahapan pemenuhan Daftar Agregat Kependudukan (DAK) di bulan oktober nanti. Bisa saja berubah, tergantung updating data dari Disdukcapil Purwakarta yang dilaporkan ke Kemendagri. KPU Kabupaten tidak punya kewenangan soal itu. Kewenangan kami pada ruang lingkup daftar pemilih,” katanya.

Sementara itu, Ketua DPD Partai Nasdem Purwakarta, Lutfhi Bamala menegaskan, SK KPU RI No. 194 Tahun 2022 pada akhirnya menegaskan kenyataan bahwa data kependudukan Purwakarta perlu banyak perbaikan. Lebih khusus, pada aspek updating (pembaharuan) data dan transparansi.

Halaman:

Editor: M. Rizal

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kasus Kebakaran di Kota Bandung Meningkat

Sabtu, 30 September 2023 | 09:32 WIB

DPRD dan Pemkab Purwakarta Sepakati APBD Perubahan 2023

Sabtu, 30 September 2023 | 09:15 WIB
X