SINAR JABAR - Sebuah truk menabrak portal batas ketinggian di Jalan Raya Anjun, Desa Anjun, Kacamatan Plered, Kabupaten Purwakarta, pada Senin, 19 September 2022.
truk bernomor polisi T 8014 GL dengan muatan kasur busa yang datang dari arah Cianting menuju Plered tersebut menabrak portal batas ketinggian kendaraan di kolong jembatan kereta api di sekitar Stasiun kereta api Plered.
Diduga pengemudi truk yang diketahui bernama Imung (52) tidak mengetahui adanya portal batas ketinggian maksimal kendaraan yang akan melintas di kolong jembatan kereta api itu.
Baca Juga: KPU Purwakarta Pertemukan Parpol dan Warga yang Namanya Dicatut
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain melalui Kapolsek Plered, AKP Suparlan mengatakan, peristiwa yang terjadi sekitar pukul 12.45 WIB, akibatnya portal batas ketinggian roboh sehingga terjadi kemacetan lalu lintas dari kedua arah.
"Diduga mobil membawa kasur busa itu terlalu tinggi sehingga menabrak portal batas ketinggian PJKA dan sang sopir tidak mengetahui keberadaan tiang tersebut akhirnya 'nyangkut' truknya," ucap Suparlan, saat dihubungi melalui WhatsApp, pada Senin, 19 September 2022.
Kapolsek menyebut, tidak ada korban jiwa maupun luka-luka dalam kecelakaan itu. Hanya, portal batas ketinggian yang roboh.
Baca Juga: Timnas Indonesia Lolos ke AFC U-20 Uzbekistan 2023
“Penyebab kecelakaannya murni karena kelalaian sopir truk, diduga tidak mengetahui ada portal pembatasan ketinggian saat melintas di TKP dan muatannya terlalu tinggi,” ujar Suparlan.***
Artikel Terkait
Buruh Pertamina Terminal Tasikmalaya Mogok Kerja, Sempat Hadang Truk BBM
Diduga Rem Blong, Truk Fuso Hantam Belasan Motor di Depan Pasar Gekbrong Cianjur
Kecelakaan Terjadi di Jalan Cianjur-Bandung, Truk Pengangkut Minyak Goreng Subsidi Terguling
Gagal Nyalip, Pengendara Motor Tewas Terlindas Truk Tangki
Nissan Serena Alami Kecelakaan hingga Tersangkut Truk di Tol Jagorawi