Kecelakaan Bus Damri di Bandung Tabrak Lansia Hingaa Tewas, Sopir Ditetapkan Jadi Tersangka

- Selasa, 20 September 2022 | 15:07 WIB
Ilustrasi kecelakaan maut di Citayam Depok (Foto: Dok. Net)
Ilustrasi kecelakaan maut di Citayam Depok (Foto: Dok. Net)

SINAR JABAR - Kecelakaan maut Bus Damri tabrak lansia pejalan kaki hingga tewas terjadi di Kota Bandung, Senin 19 September 2022.

Peristiwa tersebut terjadi tepatnua di Jalan Moch Toha Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung, Jawa Barat.

Adapun, korban yakni bernama Ai Julaeha (69) meninggal dunia dalam setelah tertabrak bus Damri saat sedang berjalan kaki.

Baca Juga: Menko PMK Pimpin Upacara Pemakaman Ketua Dewan Pers Azyumardi Azra

Kepala Unit Penegakan Hukum Satuan Lalu Lintas Polrestabes Bandung Iptu Arif Saepul Haris mengatakan sopir Bus bernama Ujang Nana Supriana ditetapkan sebagai tersangka.

"Ancaman hukuman maksimal 6 tahun," kata Arif saat dihubungi, Selasa 20 September 2022.

Sebagaimana dilansir dari laman Ayobandung.com dalam judul artikel "Sopir Bus Damri Penabrak Lansia hingga Tewas Ditetapkan jadi Tersangka"

Baca Juga: Dua Orang Pak Ogah Jadi Korban Penembakan Orang Tak Dikenal

Tersangka dikenakan Pasal 310 ayat 4 Jo. Pasal 105 huruf a, Jo. Pasal 106 ayat 1. Saat ini, Ujang beserta Bus Damri telah diamankan oleh pihak kepolisian.

"Sudah kita aman kan unit sama sopir nya," ungkap Arif.

Sebelumnya, seorang pejalan kaki tewas usai tertabrak bus Damri saat menyebrang di Jalan Mohammad Toha, tepatnya di depan Toko Serba 10.000, Kelurahan Karasak, Kecamatan Astanaanyar, Kota Bandung pada Senin, 19 September 2022.

Baca Juga: Minibus Terperosok di Parit Jadi Perhatian Warga

Korban yang merupakan Lansia 65 tahun berinisial AJ ini dinyatakan tewas dilokasi kejadian yang selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Sartika Asih.

Menurut Iptu Arief, kronologi berawal ketika kendaraan Damri melaju dari arah selatan ke wilayah utara Kota Bandung.

Halaman:

Editor: Anas Ali Hamzah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X