SINAR JABAR - Gugatan cerai Bupati Purwakarta, Hj Anne Ratna Mustika terhadap suaminya, H Dedi Mulyadi, kian ramai diperbincangkan masyarakat.
Gugatan cerai Bupati Purwakarta itu teregister di Pengadilan Agama Purwakarta dengan nomor 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk tertanggal 19 September 2022.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Purwakarta, KH John Dien meminta masyarakat menghormati ranah privasi Bupati Purwakarta, Hj Anne Ratna Mustika yang mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya.
Baca Juga: Kasus Perundungan Kaum Disabilitas di Cirebon, Ridwan Kamil: Satu Pelaku Sudah Ditangkap Polisi
"Masing-masing orang punya privasi. Kita harus menghormati itu, tidak ada orang yang ingin berpisah, tidak ada orang yang ingin bercerai, pada dasarnya. Kalau ada orang yang ingin bercerai tentu ada penyebabnya. Apalagi sekelas Ibu Bupati Purwakarta," ucap KH John Dien, pada Rabu, 21 September 2022.
Menurutnya, pada dasarnya cerai gugat merupakan perbuatan yang dihalalkan, akan tetapi perbuatan ini paling dibenci Allah SWT.
Perceraian diperbolehkan dalam Islam sebagai pilihan terakhir jika tidak memungkinkan untuk melanjutkan pernikahan. Langkah-langkah tertentu perlu diambil untuk memastikan bahwa semua opsi telah habis dan kedua pihak diperlakukan dengan hormat dan adil.
"Perbuatan halal yang paling dibenci Allah ialah cerai," ucapnya.
Baca Juga: Anak Bunuh Ibu Kandung di Purwakarta, Kapolres: Motif Sementara Pelaku Emosi Sering Dimarahi
KH John Dien mengungkapkan, perkawinan merupakan lembaga sakral yang harus dijaga dan dihormati.
Karena sakral dan sucinya hubungan perkawinan, maka berbagai cara harus ditempuh untuk menyelamatkan sakralitas dan keutuhannya.
Atas dasar itulah, lanjut dia, pada prinsipnya perceraian dilarang dalam Islam, kecuali berbagai upaya untuk menyelamatkannya itu sudah diupayakan, namun tetap tidak berhasil.
Baca Juga: Sebuah Mobil Tabrak 10 Motor dan 1 Sepeda, Sejumlah Korban Tergeletak
"Perceraian merupakan solusi terakhir sebagai pintu darurat yang boleh ditempuh, manakala bahtera rumah tangga tidak dapat lagi dipertahankan keutuhan dan kesinambungannya, sifatnya sebagai alternatif terakhir. Sebelum ditempuh jalan terakhir tersebut, tempuhlah usaha-usaha perdamaian antara kedua belah pihak," ucap KH John Dien.***
Artikel Terkait
Oknum Anggota DPRD Terjerat Kasus Narkoba, Ambu Anne: Saya Sangat Prihatin dengan Kejadian Ini
Ambu Anne Sambut Kajari Purwakarta yang Baru
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Disebut Curi Start Kampanye
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Datangi Kantor Pengadilan Agama, Bahas Soal Perceraian?
Sempat Ngaku Isbat, Ambu Anne Rupanya Benar Gugat Cerai