Waspada Pencatutan Nama di Parpol, Bawaslu: Silakan Cek Rutin

- Kamis, 22 September 2022 | 10:46 WIB
Ini Cara Cek Apakah Anda Anggota Partai Politik atau Bukan. (Foto: KPU)
Ini Cara Cek Apakah Anda Anggota Partai Politik atau Bukan. (Foto: KPU)

SINAR JABAR - Menjelang Pemilu 2024 mendatang, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bandung mulai melakukan persiapan.

Koordinator Divisi Organisasi dan SDM Bawaslu Kota Bandung, Fereddy menyampaikan, telah memulai proses pengawasan sebelum tahapan pertama, yakni dari 14 Juni.

"Kalau sekarang kita sedang fokus pendaftaran partai politik (parpol), verifikasi yang akan dilanjutkan dengan verifikasi aktual,"kata Koordinator Divisi Organisasi dan SDM Bawaslu Kota Bandung, Fereddy, Rabu 21 September 2022.

Baca Juga: Ditinggal Pergi ke Kebun, Rumah Panggung di Garut Ludes Terbakar

Menurut Fereddy, Bawaslu tengah merekrut panitia pengawas pemilu (panwaslu) di tiap kecamatan. Targetnya setiap anggota panwaslu di tiap kecamatan menjangkau tiga orang.

"Kalau di Kota Bandung itu ada 30 kecamatan, berarti ada 90 pengawas di seluruh Kota Bandung," ujarnya.

Sedangkan untuk proses seleksinya akan peserta yang lolos adminstrasi, CAT, dan lainnya.

Baca Juga: Bupati Purwakarta Gugat Cerai Suamianya, Netizen Banyak Beri Komentar Kaget di Instagram

"Kita juga membuka ruang pada masyarakat untuk mengumumkan calon-calon yang dipilih. Silakan masyarakat untuk menilai calon-calon yang dipilih. Jadi ada aduan masyarakat," tulisnya.

Jika pelanggaran, warga bisa diberitahukan ke Bawaslu melalui email dan whatsapp.

"Bisa jadi jika ada aduan dari masyarakat terkait calon ini dan terbukti, kemungkinan mereka tidak akan terpilih atau digugurkan," jelasnya.

Baca Juga: Begini Sosok Pelaku Pembunuhan Ibu Kandung di Purwakarta di Mata Tetangga

Sementara itu, terkait dengan maraknya pencatutan nama oleh parpol belakangan ini, Fereddy mengakui, hal tersebut juga terjadi di Kota Bandung. Terdapat empat kasus sepanjang ini.

"Sudah kami tindaklanjuti pengaduan dari masyarakat. Kita baca ke KPU untuk segera dihapus di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) di tingkat pusat," ucapnya.

Halaman:

Editor: M. Rizal

Sumber: jabarprov.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kasus Kebakaran di Kota Bandung Meningkat

Sabtu, 30 September 2023 | 09:32 WIB

DPRD dan Pemkab Purwakarta Sepakati APBD Perubahan 2023

Sabtu, 30 September 2023 | 09:15 WIB
X