SINAR JABAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta saat ini tengah menangani tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Tiga perkara dugaan korupsi yang ditangani Kejari Purwakarta tersebut yaitu terkait biaya tidak terduga Covid-19 tahun anggaran 2020, serta dua perkara dugaan korupsi yang berhubungan dengan dana kapitasi dan non kapitasi di Puskesmas Plered dari dua pelapor yang berbeda.
"Ada tiga perkara dugaan korupsi yang ditangani Kejari Purwakarta saat ini. Dua tahap penyidikan dan satu tahap penyelidikan," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwakarta, Rohayatie didampingi Kasi Pidsus Nana Lukmana saat diwawancarai pada kegiatan pemusnahan barang bukti di halaman kantor Kejari Purwakarta, Selasa 15 November 2022.
Baca Juga: DPRD Purwakarta: Warga Nunggak BPJS Kesehatan Bukan Tidak Patuh, Tapi karena Ekonomi Sulit
Nana menjelaskan, untuk dua perkara dugaan korupsi yang sudah pada tahap penyidikan yaitu pertama kasus biaya tidak terduga (BTT) Covid-19 tahun anggaran 2020.
Dalam perkara ini, penyidik Kejari Purwakarta meminta keterangan lebih kurang 1.000 orang saksi.
"Yang sudah dimintai keterangan sekitar 800 orang, jadi tersisa 200 orang lagi," ujar Nana.
Baca Juga: Pembentukan BNNK Jadi Perhatian Pemkab Purwakarta
Untuk kasus dugaan korupsi yang kedua yang sudah tahap penyidikan, yaitu berhubungan dengan dana kapitasi dan non kapitasi di Puskesmas Plered.
Artikel Terkait
Dugaan Pemotongan Jaspel Kesehatan, Kejari Purwakarta Panggil Kadinkes
Diduga Tidak Pernah Ngantor Tapi Terima Jaspel, Nakes di Purwakarta Dilaporkan ke Kejari
Kejari Teken Perjanjian Kerjasama dengan ATR/BPN Kantor Pertanahan Kabupaten Purwakarta
Kejari Bakal Periksa Seluruh Anggota DPRD Purwakarta Soal Dugaan Gratifikasi
Kejari Purwakarta Musnahkan Barang Bukti Perkara Mei-November 2022