SINAR JABAR - Pihak rumah sakit maupun dokter di Kabupaten Purwakarta diminta untuk tidak membeda-bedakan pelayanan kepada pasien, baik pasien peserta BPJS Kesehatan maupun non-BPJS Kesehatan atau pasien umum.
Jangan adanya perbedaan layanan antara pasien peserta BPJS Kesehatan dengan pasien umum tersebut dikatakan anggota DPRD Kabupaten Purwakarta, Zusyef Gusnawan kepada awak media, pada Kamis 17 November 2022.
"Saya ingatkan kepada pihak manajemen rumah sakit, dokter maupun perawat untuk tidak membeda-bedakan cara pelayanan antara pasien peserta BPJS Kesehatan dengan pasien umum," kata Zusyef.
Baca Juga: Bupati Purwakarta Alami KDRT Psikis
Pasalnya, ujar Zusyef, pelayanan kurang baik kepada pasien peserta BPJS Kesehatan masih terjadi di Purwakarta.
Selain mendapatkan pengaduan dari masyarakat, hal tersebut dialaminya, saat ia menjenguk warga di salah satu rumah sakit swasta di Purwakarta.
"Bukan hanya pengaduan dari masyarakat, saya sendiri mengalaminya, dan memang saat itu saya tidak menyebutkan kalau saya anggota dewan dan datang ke rumah sakit tersebut untuk menjenguk pasien," ujar Zusyef.
Baca Juga: Jalur Sasak Beusi Purwakarta Bakal Ditutup, Catat Waktunya
Temuan ini, kata Zusyef, sudah dilaporkannya Komisi IV DPRD Kabupaten Purwakarta, agar segera ditindaklanjuti dan mendatangi rumah sakit yang dimaksud.
Artikel Terkait
Banyak Warga Tak Mampu Nunggak Iuran BPJS Kesehatan, Legislator Minta Pemda Purwakarta Jangan Diam
1.361 Balita di Purwakarta Alami Stunting
Warga Purwakarta Tak Mampu Bayar Biaya Persalinan, Anggota Dewan Turun Tangan
DPRD Purwakarta: Warga Nunggak BPJS Kesehatan Bukan Tidak Patuh, Tapi karena Ekonomi Sulit
Kejari Purwakarta Panggil 1000 Orang Saksi Dalami Kasus Dugaan Korupsi