SINAR JABAR - Mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi akhirnya buka suara terkait isu yang menyebut dirinya memiliki utang kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta.
Utang yang disebut menjadi tanggung jawab Dedi Mulyadi yaitu Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) yang harusnya diberikan kepada pemerintah desa saat dirinya menjabat sebagai Bupati Purwakarta.
Dalam tayangan youtube @Kang Dedi Mulyadi Channel yang dipantau Sinarjabar.com pada Jumat, 2 Desember 2022, Dedi Mulyadi mengatakan di 2017 adalah tahun terakhir dirinya menjadi Bupati Purwakarta.
Baca Juga: Geger, Siswi SMP Ditemukan Tewas dalam Rumah dengan Sejumlah Luka
Sedangkan tahun 2018, Kabupaten Purwakarta akan dipimpin Penjabat Sementara (Pjs) Bupati. Biasanya saat dijabat Pjs Bupati anggaran tidak digunakan secara optimal.
"Di tahun 2017 adalah tahun terkahir saya memimpin. Dan saya tahu di 2018 kepemimpinanya dijabat oleh penjabat sementara dan biasanya pada tahun itu uang tidak digunakan secara optimal. Kemudian baru dilantik definitif di bulan september 2018," kata Dedi Mulyadi dalam tayangan youtube.
Melihat kondisi tersebut, Dedi Mulyadi memutuskan untuk menggunakan anggaran secara maksimal untuk melakukan pembangunan di Kabupaten Purwakarta.
Baca Juga: Innalillahi, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Berduka
"Sehingga waktu itu saya menggenjot pembangunan di Purwakarta. Infrastrukturnya didorong agar saat saya selesai jadi bupati tidak lagi punya utang pembangunan. Sekali lagi saya tidak punya utang pembangunan," ujarnya.
Artikel Terkait
Video Viral Wakil Bupati Purwakarta dengan Dedi Mulyadi, H Aming: yang Penting Tidak Digugat Cerai
Dedi Mulyadi Kumpulkan Pejabat Pemkab Purwakarta saat Ambu Anne Umroh
Ibu Juru Kunci Ketahanan Pangan dan Pengendali Inflasi, Kata Dedi Mulyadi
Berikut Penjelasan Sekda Purwakarta Terkait Utang DBHP
Bupati Purwakarta dan Dedi Mulyadi Kompak dalam Sidang Gugat Cerai Kali Ini