SINAR JABAR - Satlantas Polres Purwakarta saat ini tengah melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait penerapan e-tilang (ETLE) atau tilang elektronik dan akan diterapkan pada Januari 2023 mendatang.
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain melalui Kasatlantas Polres Purwakarta, AKP Warjo mengatakan, pihaknya kini tengah bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Purwakarta untuk sosialisasikan kepada masyarakat Purwakarta terkait penerapan tilang elektronik.
"Untuk penerapan tilang elektronik di Kabupaten Purwakarta, kami akan menggunakan aplikasi ETLE Mobile. Aplikasi itu nantinya akan digunakan oleh petugas kepolisian untuk memfoto para pengendara yang melanggar aturan lalu lintas," ucap Warjo, pada Sabtu, 3 Desember 2022.
Dijelaskannya, petugas kepolisian akan menilang para pelanggar lalu lintas baik pengendara sepeda motor maupun mobil dengan foto melalui handphone.
"Nantinya polisi yang bertugas akan keliling menggunakan sepeda motor dan mobil untuk memfotokan para pelanggar lalu lintas. Setelah itu, akan diproses melalui aplikasi ETLE Mobile untuk jenis pelanggarannya," ucap Warjo.
Selain itu, Warjo menambahkan pihaknya akan bertugas di sejumlah pos yang telah disiapkan untuk memfoto para pelanggar lalu lintas.
Baca Juga: Innalillahi, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Berduka
Adapun untuk tahapan sosialisasi penerapan ETLE atau tilang elektronik ini, Warjo menyebut bahwa akan berlangsung hingga perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.
Artikel Terkait
Sistem ETLE Mulai Berlaku di Jalan Tol, Ini Jenis Pelanggaran yang Ditilang
Ini Peraturan dan Sanksi Denda Tilang Elektronik ETLE di Jalan Tol
Penindakan ETLE dan Tilang Manual Pelanggar Ganjil Genap, Ini Lokasinya
Korlantas Polri Catat Denda ETLE Capai Rp639 Miliar
Polisi Dilarang Tilang Manual, Ada Berapa Kamera ETLE di Purwakarta?