SINAR JABAR - Polres Purwakarta membekuk 9 pelaku pengedar narkoba di Kabupaten Purwakarta dalam Operasi Antik Lodaya 2022 yang digelar sejak 16 November sampai dengan 25 November 2022.
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Budi Suheri mengatakan, dalam kurun waktu 10 hari, pihaknya berhasil mengamankan 9 pelaku pengedar narkoba di wilayah Kabupaten Purwakarta.
"Selama Operasi Antik Lodaya 2022, kami berhasil mengamankan sembilan orang tersangka pengedar narkoba berikut sejumlah barang bukti. Dari sembilan tersangka ini, satu diantaranya wanita dan rata-rata masih usia produktif," kata Budi, pada Rabu, 7 Desember 2022.
Baca Juga: Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar, 1 Polisi Meninggal dan 9 Korban Luka Berat
Kesembilan tersangka, kata dia, dua tersangka berstatus sebagai target operasi (TO) yang diamankan di lokasi berbeda.
Barang bukti yang berhasil diamankan yang diantaranya, narkotika jenis sabu seberat 16,90 gram, narkotika jenis daun ganja kering seberat 810 gram dan obat - obatan terlarang sediaan farmasi tanpa izin edar sebanyak 650 butir.
"Untuk semua tersangka terancam Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tegas Budi.
Baca Juga: Aa Gym: Jangan Menuhankan Followers di Media Sosial
Budi berharap dengan adanya hal ini aksi-aksi pelaku narkotika dapat terus di berantas sampai dengan tuntas.
Artikel Terkait
Polres Purwakarta bersama Dinkes Pantau Apotek Terkait Larangan Peredaran Obat Sirup
Polres Purwakarta Respons Cepat Keluhan Masyarakat Terkait Knalpot Brong
Hari Pahlawan, Polres Purwakarta Gelar Lomba Paduan Suara dan LKBB
Polres Purwakarta Kirim Logistik hingga Personel untuk Bantu Korban Gempa di Cianjur
Pasca Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar, Polres Purwakarta Perketat Pengamanan Masuk Mako