Door, Tiga Anggota Geng Motor Pelaku Penganiayaan di Purwakarta Ditembak Polisi

- Senin, 30 Januari 2023 | 11:15 WIB
Anggota geng motor pelaku pengeroyokan saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Purwakarta, Senin 30 Januari 2023. (Foto: Sinarjabar.com)
Anggota geng motor pelaku pengeroyokan saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Purwakarta, Senin 30 Januari 2023. (Foto: Sinarjabar.com)

SINAR JABAR - Jajaran Satreskrim Polres Purwakarta menangkap tujuh anggota geng motor pelaku penganiayaan yang terjadi di Gang Buana Indah, Desa Mulyamekar, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta, pada Minggu, 15 Januari 2023 dini hari sekitar pukul 03.30, silam.

Ketujuh pelaku itu merupakan anggota geng motor Anak Rawa Bagian Belakang (Arabian) yang menganiaya terhadap dua pemuda bernama Yordhi Dwi Rezika (29) Korban Tewas dan Eko Wahyu Nugroho (28) Korban Luka.

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan, anggota geng motor yang merupakan pelaku utama melakukan kekerasan terhadap korban hingga meninggal dan satu orang mengalami luka-luka.

Baca Juga: Curi Puluhan Ribu Butir Telur di Purwakarta, 4 Pria Ditangkap Polisi

"Ketujuh pelaku ini sempat buron dan masuk dalam daftar pencarian orang selama dua pekan terakhir. Penangkapan tersebut bisa dilakukan setelah sebelumnya kami mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai keberadaan terduga pelaku. pelaku ini ditangkap di wilayah Kabupaten Bandung Barat," ucap Edwar saat menggelar konferensi pers, pada Senin, 30 Januari 2023.

Saat akan ditangkap, petugas terpaksa melepaskan tembakan peringatan saat pelaku berusaha kabur.

"Karena tak diindahkan dan pelaku melakukan perlawanan terhadap petugas saat dilakukan penangkapan, petugas terpaksa melakukan tindak tegas terukur pada bagian kaki. Tiga pelaku yang kami berikan tindakan tegas dan terukur," katanya.

Baca Juga: Bupati Purwakarta Dapat Bunga di Hari Ulang Tahun, dari Siapa?

Edwar merinci, ketujuh pelaku yang berhasil diamankan yakni AW (21), MH alias Aweng (19), BS alias Tukim (22), RA alias Bondol (19), GB alias Bopak (20), AG alias Gopuy (19) dan AB (20).

"Sebelumnya kita amankan 6 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini 7 orang yang kita tetapkan juga sebagai tersangka. Jadi total ada 13 tersangka yang kita tetapkan," jelasnya.

Dari tangan para pelaku, lanjut Edwar, pihaknya mengamankan barang bukti bukti berupa empat unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat melakukan penganiayaan terhadap para korban, dua bilah celurit dan sebilah golok panjang.

Baca Juga: Harlah Satu Abad NU, Habib Luthfi Bakal Hadiri Kirab Kebangsaan di Purwakarta

"Saat ini kami tengah mencari barang bukti lain seperti alat strum dan sebilah celurit yang digunakan pelaku dalam menganiaya korannya," sebutnya.

Motif kasus ini, Kata Edwar, merupakan aksi balas dendam lantaran ditegur oleh warga saat melakukan konvoi kendaraan dari pertigaan patung egrang menuju sadang.

Halaman:

Editor: M. Rizal

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X