SINAR JABAR - Warga Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, resah oleh kendaraan yang menggunakan knalpot brong. Untuk menekan penggunaan knalpot bersuara berisik itu, Polres Purwakarta menggelar razia.
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain melalui Kasat Lantas, AKP Warjo mengatakan, razia ini dilakukan merupakan tindakan lanjut keluhan dari masyarakat akan suara bising yang ditimbulkan para pengendara knalpot brong.
"Kami menerima banyak keluhan dari warga soal knalpot brong karena dianggap mengganggu dan sangat berisik, jadi kali ini kami lakukan razia," ucap Warjo, pada Kamis, 2 Februari 2023.
Baca Juga: Purwakarta: Masyarakat Sadar Wisata, Aparat Desa Juga Harus!
Baca Juga: Garut Diguncang Gempa Magnitudo 4,3, Dipicu Sesar Garsela
Baca Juga: Diduga Korsleting Listrik, Kios dan Rumah Warga Purwakarta Hangus Terbakar
Menurut Warjo, penindakan terhadap pengguna knalpot brong atau bising ini dilaksanakan sesuai imbauan langsung Kapolda Jawa Barat serta Kapolres Purwakarta dan penindakan terhadap pengguna knalpot bising merujuk Pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Penggunaan knalpot bising atau brong dilarang karena bersuara bising dan dianggap mengganggu masyarakat lain, hal ini juga tidak sesuai dengan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 285,” ucap Warjo.
Pengendara yang terjaring razia selanjutnya kendaraannya akan langsung diamankan untuk proses lebih lanjut.
Baca Juga: Tokoh Partai Politik Purwakarta Berkumpul, Bahas Pilkada 2024
Baca Juga: Dua Suster di Purwakarta Sedang Tertidur Didatangi Pencuri, Ini yang Terjadi Selanjutnya
Baca Juga: Dedi Mulyadi Sebut Biaya Pilkada Sebagai Pemberian Nafkah, Ini Respons Ambu Anne
"Kami beri tindakan kepada pengendara yang menggunakan knalpot bising atau brong dan kami beri sanksi dengan menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile atau Tilang Elektronik berbasis ponsel serta langsung diminta diganti knalpot standar. Sedangkan yang tidak dilengkapi surat di berikan Surat Tanda Penerima (STP) dari Reskrim," jelas Warjo.
Selain kendaraan roda dua, sambung dia, ke depan pihaknya juga akan merazia kendaraan roda empat dan jika kedapatan maka Satlantas Polres Purwakarta akan memberikan sanksi tilang ETLE mobile.
Artikel Terkait
Bikin Resah, Tiga Pemotor Knalpot Bising Diamankan Tim Maung Galunggung
Tegas, Polres Kuningan Musnahkan Ratusan Knalpot Bising
Polisi di Tasikmalaya Gelar Penertiban Knalpot Bising di Sekolah
Polres Purwakarta Respons Cepat Keluhan Masyarakat Terkait Knalpot Brong
Cipta Kondisi Jelang Nataru, Polsek Indihiang Tertibkan Knalpot Bising