Cara Beli Motor Listrik Dapat Subsidi Rp7 Juta dari Pemerintah, Intip Syaratnya !

- Senin, 6 Maret 2023 | 16:19 WIB
Cara Beli Motor Listrik Dapat Subsidi Rp7 Juta dari Pemerintah, Intip Syaratnya ! /Freepik
Cara Beli Motor Listrik Dapat Subsidi Rp7 Juta dari Pemerintah, Intip Syaratnya ! /Freepik

SINAR JABAR - Berikut ini cara beli motor listrik dapat subsidi Rp7 Juta dari Pemerintah pada tahun 2023.

Cara dapat subsidi Motor listrik Rp7 Juta yang mulai berlaku pada berlaku mulai 20 Maret 2022, bisa didapatkan dengan beberapa syarat.

Diketahui, subsidi motor listrik sebesar Rp7 juta dari pemerintah telah ditetapkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Subsidi Pembelian Motor Listrik di 2023, Rp7 Juta per Unit

Baca Juga: Daftar Pemain Progresnya Berapa Persen, Mulai dari Michelle Ziudith Hingga Omar Daniel

Baca Juga: Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika: Kadang Harus Bodo Amat

Subsidi motor listrik sebesar Rp7 ini ditujukan untuk 200 ribu unit pembelian motor listrik baru tahun 2023.

Berikut ini cara beli motor listrik dapat subsidi Rp7 Juta dari Pemerintah pada tahun 2023.

Pertama, jika masyarakat ingin mendapatkan subsidi Rp7 juta motor listrik, yakni harus membemli motor listrik baru di dealer.

Baca Juga: Link Nonton Progresnya Berapa Persen Episode 2 Bukan ilegar dari LK21, Indoxxi, atau Telegram

Baca Juga: Progresnya Berapa Persen Episode 2, April Secara Mendadak Resign, Dewangga Kaget

Baca Juga: Event Trail di Ranca Upas Ciwidey Rusuh, Motor Hadiah Dirusak Peserta

Setelah itu, masyarakan ketika beli motor listrik di dealer, diharuskan membawa KTP, nantinya pihak dealer akan memeriksa NIK calon pembeli.

Ketika pemeriksaan KTP sesuai dengan syarat untuk berhak mendapatkan bantuan, makan subsidi Rp 7 juta akan proses.

Halaman:

Editor: Ikbal Safana

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Indosat Sasar Tiga Sektor Lewat IDCamp X Kadin 2023

Selasa, 11 April 2023 | 10:39 WIB
X