SINAR JABAR - Pembelian Gas LPG 3 Kg (kilogram) dibatasi oleh pemerintah telah resmi ditetapkan untuk masyarkat.
Nantinya masyarakan akan dibatasi membeli gas LPG 3 Kg dengan sistem berbasis data verifikasi PT Pertamina.
Secara resemi, pemerintah akan membatasi pembelian LPG tabung 3 Kg secara efektif mulai 1 Januari 2024.
Baca Juga: Bunga Rawa di Ranca Upas Ciwidey Kembali Ditanam, Mudah-Mudahan Bisa Lestari Lagi
Baca Juga: Hati-hati Melintas Jalur Citalang Purwakarta, Jalan di Pasawahan Terganggu Longsoran
Baca Juga: Bupati Purwakarta Akan Evaluasi Dua Jabatan Camat, Ini Penyebabnya
Ketentuan ini berlaku sesuai keputusan Menteri ESDM No 37.K/MG.01/MEM.M/2023 entang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji mengatakan penetapan Pembelian Gas LPG 3 Kg dibatasi untuk mewujudkan pasokan LPG yang memadai.
"Menjamin pendistribusian LPG Tabung 3 Kg tepat sasaran dan tepat harga yang diperuntukkan bagi konsumen pengguna tertentu," katanya beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Bunga Rawa di Ranca Upas Ciwidey Kembali Ditanam, Mudah-Mudahan Bisa Lestari Lagi
Baca Juga: Jadwal, Kuota dan Jalur Pendaftaran PPDB 2023 SD dan SMP di Purwakarta
Baca Juga: Pemkab Purwakarta Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi dan Pengendalian Inflasi Tingkat Desa
Adapu penerima sebagai konsumen pengguna tertenu yaitu kelompok rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran dan petani sasaran.
Disilain penerima juga memiliki ketentuan yakni dengan diseleksi dari By name by addres sesuia peringkat kesejahteraan dari kementerian atau lembaga terkait
Artikel Terkait
Pemkab Purwakarta Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi dan Pengendalian Inflasi Tingkat Desa
Info Penting Untuk Orang Tua di Purwakarta yang Punya Anak TK, SD,SMP, PPDB 2023 Segera Dibuka
Jadwal, Kuota dan Jalur Pendaftaran PPDB 2023 SD dan SMP di Purwakarta
Pantang Pulang Sebelum Padam, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Purwakarta Raih Penghargaan
Patut Dicontoh, Pelajar SMAN 3 Purwakarta Bangun Rumah Pasutri Kurang Mampu
Polres Purwakarta Ringkus Perampok Antar Provinsi
Kemenag Gelar Sidang Isbat Penetapan Awal Ramadhan 1444 Hijriah, Catat Waktunya
Bupati Purwakarta Akan Evaluasi Dua Jabatan Camat, Ini Penyebabnya
Hati-hati Melintas Jalur Citalang Purwakarta, Jalan di Pasawahan Terganggu Longsoran
Bunga Rawa di Ranca Upas Ciwidey Kembali Ditanam, Mudah-Mudahan Bisa Lestari Lagi