SINAR JABAR - berikut ini informasri terkait isi ulang ulang baterai motor listrik bisa dilakukan di rumah dengan syarat dan ketentuan.
Untuk penggunaan kendaraan listrik, bagi masyarkat yang memiliki motor listrik bisa melakukan pengisian daya atau isi ulang baterai dengan dua cara.
Cara yang dulakukan pertama yang bisa dilakukan yakni dengan pengisian daya di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).
Baca Juga: Ada LHKPN Camat dan Pejabat Pemkab Purwakarta Belum Lengkap, Cek di Sini Punya Siapa
Selain pengisian daya di SPKLU pemilik motor listrik juga bisa mengisi daya di rumah dengan beberapa syarat yang harus dimiliki terkait kapasitas listrik rumah.
Salah satu produsen motor listrik, Gesits yakni motor listrik buatan Indonesia yang tidak sulit untuk mengisi daya baterai.
Baca Juga: Koruptor Itu Harus Dimiskinkan, Kata Najwa Shihab Supaya Kita Tak Meihat Lagi Prilaku Ini
Baca Juga: Daftar Pemaian Para Pencari Tuhan Jilid 16, Mulai dari King, Cupi Hingga Bang Jack
Dihimpun dari laman Gesits isi ulang motor listrik keluaran Gesits membtuhkan daya maksimal 450 watt.
Dengan begitu, pengisian dirumah dapat dilakukan jika kapasitas listrik minimal 900 VA.
Adapun, untuk mobil listrik keluaran Hyundai disebut membutuhkan daya sekitar 1.760 watt. Untuk itu dibutuhkan kapasitas listrik 2.200 VA.
Baca Juga: Capaian Investasi di Purwakarta Tahun 2022 Buka Ribuan Peluang Tenaga Kerja
Baca Juga: Anak Lilis Karlina yang Berstatus Pelajar SMP di Purwakarta Terancam 10 Tahun Penjara
Artikel Terkait
Capaian Investasi di Purwakarta Tahun 2022 Buka Ribuan Peluang Tenaga Kerja
Daftar Pemaian Para Pencari Tuhan Jilid 16, Mulai dari King, Cupi Hingga Bang Jack
Polsek Bandung Wetan Amankan Ratusan Knalpot Brong
Guru SMK Diberhentikan Karena Kritik Ridwan Kamil, Ini Klarifikasi Gubernur Jabar
Anne Ratna Mustika: Peserta BPJS Kesehatan di Purwakarta Bisa Berobat Pakai KTP
Anak Lilis Karlina Ditahan di Lapas Anak Bandung
Koruptor Itu Harus Dimiskinkan, Kata Najwa Shihab Supaya Kita Tak Meihat Lagi Prilaku Ini
Purwakarta Bakal Miliki Pondok Pesantren Rehabilitasi Korban Narkoba
Ada LHKPN Camat dan Pejabat Pemkab Purwakarta Belum Lengkap, Cek di Sini Punya Siapa
Pertanggungjawaban Pelaksanaan ABPD, Bupati Purwakarta Serahkan LKPD 2022 ke BPK RI Perwakilan Jawa Barat