Pedagang Ganti Uang Kembalian dengan Permen Bisa Kena Denda Rp200 Juta, Ini Aturannya

- Rabu, 22 Maret 2023 | 09:09 WIB
Pedagang Ganti Uang Kembalian dengan Permen Bisa Kena Denda Rp200 Juta, Ini Aturannya. /Sinarjabar.com
Pedagang Ganti Uang Kembalian dengan Permen Bisa Kena Denda Rp200 Juta, Ini Aturannya. /Sinarjabar.com

SINAR JABAR - Aktifitas perdagangan atau jual beli di sebagian transaksi memungkinkan akan ada uang kembali bagi pembeli.

Bagi sebagian pedagang masala uang kembalian juga muncul untuk nilai nominal kecil, terkait uang receh.

Yakni, uang receh yang biasa digunakan sebagai uang kembalian dalam kondisi tertentu diganti dengan permen.

Baca Juga: Catat, Ini Jam Kerja ASN Pemkab Purwakarta Selama Ramadhan 2023

Baca Juga: Tolak Perpu Cipta Kerja Disahkan, Fraksi PKS Walk Out dari Paripurna

Baca Juga: JPP Dilirik KBB, Hengky Kurniawan Buka Kesempatan Kolaborasi Bareng Jaringan Pemred Promedia

Masalah permen sebagai pengganti uang kembalian, ternyata ada aturan mengawasinya, jika permen dijadikan pengganti transaksi uang kembalian ada ancaman hukum menanti.

Tak tanggung-tanggung bagi pedagang atau pelaku usaha mengganti uang kembalian dengan permen bisa dipidanakan dengan ancaman hukuman penjara maksimal satu tahun dan denda Rp200 juta.

Berikut ini aturan yang mengatur transaksi perdagangan yang tertuang dalam Undang-Undang.

Baca Juga: Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 1444 Hijriah, Cek di Sini

Baca Juga: Anne Ratna Mustika Nyatakan Siap Maju Pilkada Purwakarta 2024

Baca Juga: Program 'Ada Bhabin' Bhabinkamtibmas Polres Purwakarta, Layani Masyarakat dengan Mudah

Dikutip dari UU Mata Uang, Pasal 23 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah.

Berdasarkan Pasal 33 ayat (1) UU Mata Uang juga menyebutkan, setiap orang yang tidak menggunakan Rupiah dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran; penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau transaksi keuangan lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah).

Halaman:

Editor: Ikbal Safana

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Indosat Sasar Tiga Sektor Lewat IDCamp X Kadin 2023

Selasa, 11 April 2023 | 10:39 WIB
X