SINAR JABAR - Prilaku minjam uang online banyak diminati di kalangan masyarakat saat ini. Pinjaman online atau pinjol ini kerap jadi pilihan saat terdesak masalah keuangan.
Mudahnya mendapatkan uang dari pinjol saat ini pun tidak terkecuali juga memiliki resiko kebablasan dalam minjam uang hingga terlilit hutang.
Banyak kasus ditemukan, keuangan seseorang jadi berantakan karena terlilit pinjol, kasus ditemukan bukan tidak mau bayar pinjol tapi peminjam sudah tidak bisa menyanggupi membayar tagihan.
Baca Juga: Penetapan Awal Ramadhan 1444 H, Kementerian Agama Gelar Sidang Isbat Hari Ini
Baca Juga: Pedagang Ganti Uang Kembalian dengan Permen Bisa Kena Denda Rp200 Juta, Ini Aturannya
Baca Juga: Superhero Beraksi di Komplek Perkantoran Pemkab Purwakarta
Kisah-kisah terikat pinjaman pinjol yang tiada hentinya untuk meminjam uang pun diceritakan dalam akun tiktok @kangleman_depok.
Seseorang ketika berkenalan dengan pinjol kemungkinan akan terus melakukan peminjaman lagi hingga hutang itu tidak lunas
"Tidak ada sejarahnya pinjol kalian itu lunas," katanya dalam unggahan vidieo tiktok Kang Leman.
Baca Juga: Catat, Ini Jam Kerja ASN Pemkab Purwakarta Selama Ramadhan 2023
Baca Juga: Tolak Perpu Cipta Kerja Disahkan, Fraksi PKS Walk Out dari Paripurna
Baca Juga: Tolak Perpu Cipta Kerja Disahkan, Fraksi PKS Walk Out dari Paripurna
Tak sampai di situ saja, menurutnya, kasus seseorang menjual aset untuk melunasi pinjol pun banyak ditemukan hingga akhirnya ia pun kembali memiliki hutang lagi.
"Ya memang betul, karena saya pribadi dan klient-klient saya, saya temukan, adalah mereka hari ini lunas dengan jual-jual aset mereka. Sebulan dua bulan kemudian mereka terlilit lagi," kata dia.
Artikel Terkait
Tok... RUU Penetapan Perpu Cipta Kerja Resmi Disetujui DPR RI jadi Undang-undang
Program 'Ada Bhabin' Bhabinkamtibmas Polres Purwakarta, Layani Masyarakat dengan Mudah
Sekda Purwakarta Pimpin Rakor Triwulan 1 TPAKD Bersama OJK
JPP Dilirik KBB, Hengky Kurniawan Buka Kesempatan Kolaborasi Bareng Jaringan Pemred Promedia
Beredar Link SATUSEHAT via WhatsApp dari Kemenkes, Waspada, Jangan Klik
Tolak Perpu Cipta Kerja Disahkan, Fraksi PKS Walk Out dari Paripurna
Catat, Ini Jam Kerja ASN Pemkab Purwakarta Selama Ramadhan 2023
Superhero Beraksi di Komplek Perkantoran Pemkab Purwakarta
Pedagang Ganti Uang Kembalian dengan Permen Bisa Kena Denda Rp200 Juta, Ini Aturannya
Penetapan Awal Ramadhan 1444 H, Kementerian Agama Gelar Sidang Isbat Hari Ini