Pertamina: Pendaftaran BBM Bersubsidi Lewat MyPertamina Khusus untuk Mobil

- Jumat, 1 Juli 2022 | 07:30 WIB
Press Conference implementasi pendaftaran pengguna BBM bersubsidi melalui Website MyPertamina, pada Kamis, 30 Juni 2022. (Foto: Dok. Pertamina)
Press Conference implementasi pendaftaran pengguna BBM bersubsidi melalui Website MyPertamina, pada Kamis, 30 Juni 2022. (Foto: Dok. Pertamina)

SINAR JABAR - PT Pertamina (Persero) lewat Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading berkomitmen menjalankan amanah penugasan Pemerintah dalam menyalurkan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Dalam upaya memastikan penyaluran BBM bersubsidi bisa tepat sasaran dan tepat kuota, Pertamina menerapkan mekanisme baru yakni dengan cara pendaftaran BBM lewat website subsiditepat.mypertamina.id khusus untuk kendaraan roda empat (mobil).

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengatakan penyaluran Pertalite maupun Solar subsidi masih memiliki berbagai tantangan.

Baca Juga: 30 Orang Diperiksa Kejari Purwakarta Soal Dugaan Pemotongan Dana Jaspel Kesehatan

Di antaranya penyaluran yang tidak tepat sasaran, di mana pengguna yang seharusnya tidak berhak ikut mengkonsumsi BBM bersubsidi dan ini turut mempengaruhi kuota yang harus dipatuhi Pertamina Patra Niaga selaku badan usaha yang ditugaskan.

60 persen masyarakat mampu atau yang masuk dalam golongan terkaya ini mengkonsumsi hampir 80 persen dari total konsumsi BBM bersubsidi. Sedangkan 40 persen masyarakat rentan dan miskin hanya mengkonsumsi 20 persen dari total subsidi energi tersebut.

"Jadi diperlukan suatu mekanisme baru, bagaimana subsidi energi ini benar-benar diterima dan dinikmati yang berhak,” ujar Irto Ginting.

Baca Juga: Dua Motor Yamaha Vixion Bertabrakan di Purwakarta, Satu Pengendara Luka Berat

Subsidi yang tepat sasaran ini menjadi penting, mengingat Pemerintah sendiri telah berkontribusi besar mengalokasikan dana hingga Rp520 triliun untuk subsidi energi di tahun 2022.

Dalam memastikan subsidi energi inipun, Pertamina Patra Niaga juga harus mematuhi regulasi yang berlaku, seperti Peraturan Presiden No. 191/2014 serta Surat Keputusan (SK) Kepala BPH Migas No. 04/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020.

Seluruh regulasi mengenai segmentasi pengguna, kuota, dan regulasi terkait penyaluran lain sudah tertuang dalam regulasi tersebut, namun di lapangan masih tidak tepat sasaran.

Baca Juga: 12 Ribu Pemilih di Purwakarta Meninggal Sejak Pemilu 2019

"Pertamina Patra Niaga selaku yang ditugaskan juga berinisiatif, memastikan penyaluran di lapangan ini bisa berjalan lebih tepat sasaran dengan uji coba awal pencocokan data berbasis sistem atau digital menggunakan MyPertamina,” lanjut Irto.

Dipilihnya website MyPertamina pun bukan tanpa alasan. Sesuai Peraturan BPH Migas No. 06/2013, penggunaan sistem teknologi IT dalam penyaluran BBM dapat dilakukan.

Halaman:

Editor: M. Rizal

Sumber: pertamina.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Anti Mahal, Cantiknya Sepatu Kantoran Ala Jiehua

Kamis, 21 September 2023 | 16:08 WIB

Dapatkan Saldo BRImo hingga Rp15 Juta, Ini Caranya

Sabtu, 16 September 2023 | 10:44 WIB

Ini Penyebab Harga Beras di Kota Bandung Naik

Senin, 11 September 2023 | 16:49 WIB
X