Tarif Terbaru Ojek Online atau Ojol Sesuai Aturan Kemenhub, Berikut Rincian dan Zonasinya

- Selasa, 9 Agustus 2022 | 13:43 WIB
Ilustrasi, tarif baru ojek online. (Pixabay20)
Ilustrasi, tarif baru ojek online. (Pixabay20)

SINAR JABAR - Aturan baru untuk ojek online (ojol) resmi telah dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Aturan baru untuk ojol tersebut dilakukan karena adanya regulasi baru yang mengatur batas tarif transportasi berbasis online.

Regulasi baru itu yakni tentang tarif ojol tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564/2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Baca Juga: Hari ini, 14 WNI dari Kamboja Korban Penipuan Pulang ke Tanah Air, Total Sudah 39 Orang

Baca Juga: Underpass Jalan Dewi Sartika Jadi Salahsatu Solusi Kemecetan di Depok, Kata Ridwan Kamil

Baca Juga: BMKG: Sebagian Wilayah Indonesia Alami Cerah Berawan

Adapun regulasi telah telah menggantikan KM Nomor KP 348/2019 yang telah berlaku sebelumnya.

"Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini, kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno dalam keterangannya pada Senin, 8 Agustus 2022.

"Selain itu, sistem zonasi masih berlaku tiga zonasi," tambahnya.

Baca Juga: Siap-Siap! BLACKPINK Akan Rilis 'Pink Venom', Tepat di Hari Jadi 19 Agustus 2022

Tiga zonasi yang dimaksud adalah sebagai berikut:
a. Zona I meliputi Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali;
b. Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi
c. Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

Baca Juga: Siap-Siap! BLACKPINK Akan Rilis 'Pink Venom', Tepat di Hari Jadi 19 Agustus 2022

Adapun rincian tarif baru ojek online per zonasi tersebut adalah sebagai berikut:

Zona 1
Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 1.850 per kilometer (km)
Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.300 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.250 - Rp 11.500

Halaman:

Editor: Anas Ali Hamzah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X