Tarif Terbaru Ojek Online atau Ojol Sesuai Aturan Kemenhub, Berikut Rincian dan Zonasinya

- Selasa, 9 Agustus 2022 | 13:43 WIB
Ilustrasi, tarif baru ojek online. (Pixabay20)
Ilustrasi, tarif baru ojek online. (Pixabay20)

Zona 2
Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.600 per km
Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.700 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 13.000 - Rp 13.500

Baca Juga: Sengketa Lahan, Sekolah di Bandung Barat 'Disegel', Ratusan Siswa Dipulangkan Untuk Belajar Dirumah

Zona 3
Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.100 per km
Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.600 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 10.500 - Rp 13.000

Secara keseluruhan, dibandingkan dengan peraturan sebelumnya Keputusan Menteri (KM) Nomor KP 348 Tahun 2019, biaya jasa minimal untuk seluruh zona terhitung mengalami kenaikan.***

Halaman:

Editor: Anas Ali Hamzah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X