Zona 2
Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.600 per km
Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.700 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 13.000 - Rp 13.500
Baca Juga: Sengketa Lahan, Sekolah di Bandung Barat 'Disegel', Ratusan Siswa Dipulangkan Untuk Belajar Dirumah
Zona 3
Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.100 per km
Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.600 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 10.500 - Rp 13.000
Secara keseluruhan, dibandingkan dengan peraturan sebelumnya Keputusan Menteri (KM) Nomor KP 348 Tahun 2019, biaya jasa minimal untuk seluruh zona terhitung mengalami kenaikan.***
Artikel Terkait
Truk dan Avanza Terlibat Kecelakaan Tanjakan Gentong, Dua Orang Tewas
Siap-Siap! BLACKPINK Akan Rilis 'Pink Venom', Tepat di Hari Jadi 19 Agustus 2022
Polwan Polres Purwakarta Gelar Police Goes To School, Sampaikan Pesan Kamtibmas Hingga Pentingnya Patuh Hukum
Ponsel Xiaomi Lemot? Begini Tips Supaya Jadi Kencang
BMKG: Sebagian Wilayah Indonesia Alami Cerah Berawan
Sore Ini, Polri Akan Umumkan Tersangka Baru Kasus Brigadir J, Langsung Diumumkan Kapolri
Bus Jurusan Pelabuhan Ratu-Bogor Terbakar di Dekat GT Ciawi, Penyebabnya Masih Proses Penyelidikan
Mahfud MD Yakin Kasus Brigadir J akan Tuntas di Tingkat Polisi, Ayo Kita Kawal Pengadilannya
Underpass Jalan Dewi Sartika Jadi Salahsatu Solusi Kemecetan di Depok, Kata Ridwan Kamil
Hari ini, 14 WNI dari Kamboja Korban Penipuan Pulang ke Tanah Air, Total Sudah 39 Orang