SINAR JABAR - tarif ojek online (Ojol) bakal mengalami penyesuaikan kenaikan mulai Rabu, 7 September 2022.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menjelaskan bahwa penyesuaian tarif ojok online dilakukan lantaran adanya penerapan kebijakan pengalihan subsidi BBM untuk bantuan yang lebih tepat sasaran oleh Presiden Joko Widodo.
“Penyesuaian tarif ojek online (Ojol) akan kami umumkan dalam dua hari ke depan. Dengan besaran yang telah disesuaikan dengan kondisi terakhir penyesuaian harga BBM,” tutur Menhub, Senin, 5 September 2022.
Baca Juga: Dishub dan Organda Sepakat Tarif Angkot di Purwakarta Naik
Sementara itu, Menhub juga sudah meminta Dirjen Perhubungan Darat untuk mengintensifkan komunikasi dengan dengan mitra pengemudi ojek online dan pihak aplikator.
Dirinya pun berharap kalau penerapan tarif ojek online terbaru ini dapat berjalan dengan baik.
Selanjutnya, Kemenhub juga melakukan penyesuaian tarif angkutan umum kelas ekonomi, khususnya pada moda transportasi darat.
Baca Juga: Sopir Angkot di Tasikmalaya Naikan Tarif Pasca Kenaikan Harga BBM
Adapun kajian yang akan dilakukan yaitu terkait tarif penumpang ekonomi angkutan antar kota antar provinsi (AKAP).
“Besaran tarif akan ditentukan oleh kajian yang tengah kami lakukan, dan hasilnya akan kami sampaikan dalam waktu dekat,” jelasnya.***
Artikel Terkait
Tarif Terbaru Ojek Online atau Ojol Sesuai Aturan Kemenhub, Berikut Rincian dan Zonasinya
Alasan Kenapa Tarif Ojek Online Dinaikan, Ini Pertimbangan Kemenhub
Kemenhub Tunda Kenaikan Tarif Ojek Online, Ini Alasannya
Terkait Tarif Ojek Online, Presiden Jokowi Minta Menhub Dengar Suara Rakyat
Aksi Unjuk Rasa Ojek Online di DPR Hari Ini, Hasilkan 2 Kesimpulan Ini