Catat, Tarif Ojek Online Naik

- Selasa, 6 September 2022 | 08:24 WIB
Pengemudi ojek online. (Foto: Antara/Aprillio Akbar)
Pengemudi ojek online. (Foto: Antara/Aprillio Akbar)

SINAR JABAR - tarif ojek online (Ojol) bakal mengalami penyesuaikan kenaikan mulai Rabu, 7 September 2022.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menjelaskan bahwa penyesuaian tarif ojok online dilakukan lantaran adanya penerapan kebijakan pengalihan subsidi BBM untuk bantuan yang lebih tepat sasaran oleh Presiden Joko Widodo.

“Penyesuaian tarif ojek online (Ojol) akan kami umumkan dalam dua hari ke depan. Dengan besaran yang telah disesuaikan dengan kondisi terakhir penyesuaian harga BBM,” tutur Menhub, Senin, 5 September 2022.

Baca Juga: Dishub dan Organda Sepakat Tarif Angkot di Purwakarta Naik

Sementara itu, Menhub juga sudah meminta Dirjen Perhubungan Darat untuk mengintensifkan komunikasi dengan dengan mitra pengemudi ojek online dan pihak aplikator.

Dirinya pun berharap kalau penerapan tarif ojek online terbaru ini dapat berjalan dengan baik.

Selanjutnya, Kemenhub juga melakukan penyesuaian tarif angkutan umum kelas ekonomi, khususnya pada moda transportasi darat.

Baca Juga: Sopir Angkot di Tasikmalaya Naikan Tarif Pasca Kenaikan Harga BBM

Adapun kajian yang akan dilakukan yaitu terkait tarif penumpang ekonomi angkutan antar kota antar provinsi (AKAP).

“Besaran tarif akan ditentukan oleh kajian yang tengah kami lakukan, dan hasilnya akan kami sampaikan dalam waktu dekat,” jelasnya.***

Editor: M. Rizal

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hotel Harper Purwakarta Gelar Earth Hour 2023

Minggu, 26 Maret 2023 | 09:58 WIB
X