SINAR JABAR - Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022 kembali disalurkan oleh Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) yang kembali dipercaya sebagai partner dalam menyediakan data pekerja untuk dijadikan dasar penentuan calon penerima BSU.
BPJAMSOSTEK menghimbau kepada calon penerima BSU untuk berhati-hati dalam memberikan data pribadi kepada siapapun.
Baca Juga: Tragis! Seorang Ibu di Purwakarta Tewas Ditangan Anak Sendiri, Diduga Digorok
Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJAMSOSTEK Oni Marbun menyampaikan agar pekerja tidak terkecoh dengan maraknya permintaan data pribadi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Terhadap berita yang beredar di media online dan media sosial yang berupa permintaan pengisian data penerima BSU dengan mengatasnamakan BPJAMSOSTEK atau Kemnaker adalah informasi yang sesungguhnya tidak benar atau hoaks. Masyarakat pekerja harap bijak dalam memberikan data yang sifatnya pribadi,” kata Oni melalui siaran pers yang diterima redaksi, Selasa 20 September 2022.
Menurut data BPJAMSOSTEK, sampai saat ini sudah sebanyak 7,5 juta data calon penerima BSU yang diserahkan kepada Kemnaker.
Baca Juga: PWI Jabar Desak Kepolisian Usut Tuntas Kasus Penganiayaan Dua Wartawan di Karawang
Jumlah tersebut terbagi dalam dua tahap yaitu sejumlah 5.099.915 diserahkan pada tahap pertama dan kemudian tahap kedua sejumlah 2.406.915.
Setiap data yang diserahkan kepada Kemnaker akan kembali dilakukan check and skrining ulang serta pemadanan data terhadap bantuan pemerintah yang lain seperti bantuan Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, dan lain-lain.
Oni Marbun melanjutkan, data yang diserahkan pihaknya kepada Kemnaker merupakan data pekerja yang sudah dilaporkan melalui kanal resmi BPJAMSOSTEK yang kemudian oleh pihaknya telah dilakukan verifikasi untuk memastikan validitas data tersebut.
Baca Juga: Pelajar Tawuran Bawa Buaya Bikin Heboh Jagad Maya, Polisi Ungkap Faktanya
“Untuk mempercepat proses dan ketepatan penyaluran BSU kepada semua pekerja Indonesia, kami membuka kanal pengumpulan data yang hanya dapat dilakukan oleh Pemberi Kerja/ HRD/ Personalia Perusahaan, yaitu melalui aplikasi resmi Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan atau biasa disebut SIPP,” tambahnya.
Untuk menghindari informasi yang tidak benar dan menyesatkan, bagi pekerja yang ingin mengetahui apakah dirinya layak sebagai calon penerima BSU atau tidak, dapat mengakses kanal resmi melalui BSU.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Artikel Terkait
Kejari Purwakarta Undang Badan Usaha hingga Sekolah Swasta Belum Jadi Peserta BPJAMSOSTEK
Guru dan Siswa PKL SMK PGRI Subang Terdaftar Jadi Peserta BPJAMSOSTEK
BPJAMSOSTEK Tingkatkan Produktivitas Pekerja Lewat Gerakan Sejuta Langkah
BPJAMSOSTEK Bersama Kejari Subang Undang SMK Swasta, Klinik dan Badan Usaha, Ini Alasannya
Harpelnas, BPJAMSOSTEK Purwakarta Ajak Peserta Manfaatkan Layanan Digital