SINAR JABAR - Aksi Baim Wong dan istrinya, Paula Verhoeven bikin prank video konten kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang ditayangkan di kanal YouTube membuat keduanya terseret dalam kasus hukum.
Baim Wong dan Paula Verhoeven dilaporkan ke polisi atas konten tersebut terkait laporan palsu. Namun opsi restorative justice bisa dimungkinkan sebagai penyelesaian dalam kasus tersebut.
“Alasan restorative (kasus konten prank Baim Wong dan Paula Verhoeven) itu karena Polri tidak antikritik, ya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dalam keterangannya, Kamis 6 Oktober 2022.
Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan, Penyidik Periksa 35 Saksi dari Internal dan Eksternal
Restorative Justice dapat menjadi opsi dan juga sebagai bagian polisi dari menyelesaikan kasus tanpa proses hukum.
“Langsung dipidana nanti dibilang polisi ada kritik sedikit langsung nangkap orang. Nanti dianggap masyarakat tidak benar,” jelasnya.
Seperti diketahui, konten yang Baim Wong dan Paula Verhoeven prank lapor KDRT ke polisi berbuntut panjang.
Baca Juga: Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Sungai Citanduy Tasikmalaya, Berikut Ciri-cirinya
Meskipun video tersebut sudah menghilang dari akun YouTube, namun Baim Wong dan Paula Verhoeven dilaporkan ke polisi oleh Tengku Zanzabila dari Komunitas Sahabat Polisi Indonesia pada Senin 3 Oktober 2022.***
Artikel Terkait
Ini Alasan Baim Wong Daftarkan Citayam Fashion Week ke PDKI
Citayam Fashion Week, Ini Nasehat Ridwan Kamil untuk Baim Wong
Baim Wong Batal Daftarkan Merek Citayam Fashion Week, Ini Komentar Wagub DKI
Buntut Konten Prank KDRT, Baim Wong dan Paula Verhoeven Terancam 16 Bulan Penjara
Polisi Sita Video Prank KDRT Baim Wong dan Paula Verhoeven